NIASSELATAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias Selatan mencokok 3 dari 5 pelaku pencurian baterai mobil di Bengkel Richard Jalan Baloho, Telukdalam.

"Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial YW (23), FN (16) dan SH (17). Sedangkan dua pelaku lain yakni berinisial DN (19) dan WN (16) dalam DPO," kata Kapolres Nisel melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto dalam keterangan pers, di Depan Satreskrim Polres Nisel, Jalan Mohamad Hatta, Telukdalam, Kamis (10/10/2019).

Penangkapan dilakukan pada Rabu (9/10/2019) dan surat perintah penahanan terhadap ketiga tersangka sudah dikeluarkan oleh pihaknya.

Edi menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut dilakukan kelima pelaku di hari berbeda.

Kronologis kejadian berawal ketika pemilik bengkel Richard menyuruh security-nya bernama Arato Saota untuk mencari tahu siapa pelaku pencurian 10 baterai mobil di gudang miliknya.

Oleh Arato kemudian melakukan pencarian dan mengamankan 3 diduga pelaku berinisial YW, SH dan FN.

Saat ditanyai Arato, pelaku YW langsung mengakui perbuatannya bersama WN (DPO) telah melakukan pencurian 2 baterai mobil kering merk GS Type 50/12 V warna hijau pada hari Sabtu Tanggal 5 Oktober 2019 sekitar pukul 01.00 di dalam parkir bengkel Richard.

"YW mengaku, aksinya itu dilakukan dengan cara membuka 2 baterai yang masih melekat pada 1 unit mobil dump truk milik Dinas PU," papar Edi.

Sementara, pelaku lain SH dan FN juga mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian 8 baterai pada Tanggal 8 Oktober 2019 sekitar pukul 01.00 di gudang yang sama bersama-sama dengan pelaku lain yaitu WN (DPO) dan DN (DPO).

Saat melakukan aksinya, DN beraksi dengan cara mencongkel atau merusak dinding depan gudang yang terbuat dari seng. Kemudian, DN masuk ke dalam gudang dan mengeluarkan satu persatu baterai.

Sementara, ketiga pelaku lainnya WN, SH dan FN menunggu di luar gudang untuk membantu mengawasi serta mengangkat baterai-baterai lalu mereka membawa pergi.

Kasat Reskrim menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun keatas.

Barang bukti yang disita yakni, 3 baterai mobil berbeda merk dan ke 3 tersangka saat ini sudah ditahan di Ruang Tahanan Polres Nisel untuk proses hukum lebih lanjut.