PALUTA - Terkait Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Infomasi Propinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Kamis (10/10/2019). Kunker Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Robinson Simbolon beserta tim visitasi Keterbukaan Informasi Publik disambut hangat Wakil Bupati Padang Lawas Utara H. Hariro Harahap, SE., M.Si, Asisten III Administrasi Umum Drs. Anwar Benni, MM dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Padang Lawas Utara Anwar Sadat Siregar, beserta jajarannya di ruang kerja Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara.

Pada kesempatan itu, Hariro mengucapkan selamat datang kepada Ketua dan Wakil Ketua serta Komisioner dan staff Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang melakukan visitasi ke Kabupaten Padang Lawas Utara.

Robinson juga menyampaikan terima kasihnya atas penyambutan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.

“Dari 33 kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara ada 31 kabupaten/kota yang hadir saat pemaparan Keterbukaan Informasi Publik di Kantor Komisi Informasi Sumatera Utara tempo hari, dari jumlah itu, ada 11 kabupaten/kota yang dianggap terbaik, Kabupaten Padang Lawas Utara termasuk nominator dari 11 kabupaten/kota yang kami anggap terbaik menuju badan publik informatif,” ujar Robinson.

Kunker tim visitasi Komisi Informasi ke Kabupaten Padang Lawas Utara merupakan lanjutan dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas presentasi Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang diselenggarakan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 3 September 2019 terkait Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2008.