LABUHANBATU - Polsek Bilah Hulu amankan ZA (35), warga Lingkungan Kampung Songo, Kelurahan Danau Bale, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, dari rumahnya atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (8/10/2019). Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus klip besar transparan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 20 buah bungkus plastik transfaran kosong, 1 buah timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp. 50.000.(lim puluh ribu rupiah).

Kapolsek Bilah Hulu AKP ST Panggabean membenarkan atas penangkapan ini.

"Kemarin malam sekitar pukul 20.00, kami menangkap pria pemilik sabu-sabu,” ujar Kapolsek, Rabu (9/10/2019).

Menurut AKP ST Panggabean, pihaknya mengamankan pelaku usai Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu mendapat informasi bahwa di Lingkungan Kampung Songo, Kelurahan Danau Bale, ada seorang laki-laki pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang dicurigai tersebut.

"Setelah diinterogasi tersangka mengakui bahwa dia menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di dalam kamar tidurnya di bawah tilam," terangnya.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan menemukan 1 buah plastik asoy warna biru yang mencurigakan, lalu tim perintahkan terhadap tersangka untuk membuka plastik tersebut.

"Ternyata di dalam plastik tersebut terdapat 1 bungkus plastik besar diduga narkoba jenis sabu-sabu, 1 buah timbangan elektrik dan 20 bungkus plastik transparan yang kosong. Setelah dipertanyakan kepada tersangka, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," tandasnya.

Tim membawa tersangka dan barang bukti tersebut ke Mapolsek Bilah Hulu guna proses lebih lanjut.