JAKARTA - Menteri Sosial RI Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan ada lima langkah yang dilakukan dalam penanganan pascakonflik di Wamena, Kabupaten Jayawijaya untuk mendorong wilayah ini pulih dan bangkit kembali. "Langkah pertama adalah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat setempat. Kemudian melakukan kajian cepat kebutuhan dasar pengungsi seperti sandang, pangan, papan, dan layanan dukungan psikososial. Bantuan untuk tahap pertama ini seluruhnya Rp4.792.244.500 untuk Kabupaten Wamena dan Kabupaten Jayapura," kata Mensos dalam kunjungannya ke Wamena, Selasa.

Langkah kedua, adalah memberikan Layanan Dukungan Psikososial (LDP) bagi penyintas. Hal ini sangat penting dalam penanganan pascakonflik khususnya kepada kelompok rentan yakni perempuan, lansia, dan anak-anak.

Mensos menyebutkan hingga dua pekan pascakerusuhan Tim LDP telah menjangkau 10 titik pengungsian, melakukan berbagai kegiatan dan melayani lebih dari 5.000 pengungsi. Sasaran LDP adalah anak-anak dan remaja, serta perempuan dewasa.

Sebanyak 10 titik tersebut adalah pengungsian di Kodim 1702/Jayawijaya, Polres Jayawijaya, Gereja Advent, Masjid Baiturrahman, Gereja Pantekosta Laharoi Hom Hom, Gereja Betlehem, SMA Negeri Wamena, SMP Negeri Wamena, SD Negeri Wamena, dan Posko Induk di Gedung Oukumere Ossu.

Tim LDP dikoordinir oleh Kementerian Sosial bekerja sama dengan unsur perguruan tinggi (Pekerja Sosial dan Psikolog), Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Total petugas LDP adalah 36 orang.

Selama mengikuti LDP ada beragam kegiatan yang dilakukan yakni Aktivitas Rekreasional, Trauma Healing, Progresive Muscle Relaxion (PMR), Mendongeng, Psikoedukasi, dan teknik Resource Development and Installation (RDI).

LDP merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial Pasal 38. Dalam pasal tersebut disebutkan pemerintah bersama pemerintah daerah melaksanakan rehabilitasi di daerah pascakonflik dan daerah terkena dampak konflik salah satunya dengan cara pemulihan psikologis korban konflik dan pelindungan kelompok rentan.

Seiring dengan berjalannya LDP, langkah ketiga adalah pemenuhan kebutuhan dasar bagi pengungsi sesuai dengan hasil asesmen yang telah dilakukan di tahap pertama. Untuk pemenuhan kebutuhan pangan, Kemensos telah menyalurkan bantuan berupa Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebanyak 83 ton dan bantuan lauk pauk untuk dapur umum yang ada di posko-posko pengungsian.

Untuk pemenuhan kebutuhan papan atau tempat pengungsian, Kemensos telah menyerahkan 2.500 matras, 1.500 tenda gulung, 6 tenda serbaguna, 100 kasur dan 100 velbed. Kemensos juga menyerahkan bantuan sandang bagi pengungsi berupa 4.500 paket sandang bagi dewasa dan anak-anak serta 2.500 selimut.

Keempat, mengerahkan Tagana Provinsi Papua, Tagana Kabupaten Jayawijaya, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Jayawijaya, Pendamping PKH Lanijaya, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Jayawijaya dan TKSK Lanijaya. "Mereka membantu proses distribusi kebutuhan dasar pengungsi, membantu LDP di sejumlah titik pengungsian, dan mengelola dapur umum serta distribusi makanan," terang Menteri.

Kelima, membuka akses penyintas terhadap Program Perlindungan Sosial reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Rehabilitasi Sosial Anak.

"Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan tim Kementerian Sosial, penyintas kehilangan rumah karena hangus terbakar, ada pula yang rumahnya utuh namun kiosnya hancur. Kondisi ini memicu mereka jatuh miskin, sehingga harus ada intervensi melalui bantuan perlindungan sosial agar mereka berdaya dan mampu meneruskan kehidupannya," kata Mensos.

Ke depan, lanjutnya, peristiwa kerusuhan di Wamena harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Keberagaman adalah kekuatan untuk membangun kembali Wamena. Perbedaan adalah fitrah, kini saatnya warga Wamena bergandengan tangan, hidup bersama dalam toleransi dan kebersamaan.

"Dan secara khusus saya berpesan agar kita tidak mudah terprovokasi terhadap kabar HOAX yang bertujuan memecah belah, memfitnah dan ujaran kebencian yang bertujuan memecah-belah keharmonisan warga Wamena," tandasnya.***