SERDANG BEDAGAI - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, mengakui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2020 ke KPU Provinsi Sumatera Utara, belum terlaksana. Ketua KPUD Sergai, Erdian Wirajaya melalui Sekretaris KPU, Dharma Eka Subakti kepada Gosumut, Rabu (9/10/2019) menjelaskan, penandatangan akan segera dilakukan pada Oktober ini juga.

"Masih dalam proses," ungkap dia.

Dirinya mengakui, NPHD sudah mereka koordinasikan ke Kemendagri RI.

Disinggung soal kendala anggaran atas terlambatnya penandatanganan NPHD ini, Dharma mengaku tidak ada.

"Tidak ada adinda, semalam yang ke Mendagri Ketua KPU Sergai langsung. Untuk dana ada masih dalam proses, kita tunggu tentang NPHD beberapa hari ke depan sudah beres, Insya allah akan ada penandatanganan NPHD," Ungkap Sekretaris KPUD Sergai Dharma Eka Subakti.

Informasi yang diperoleh Gosumut, sebanyak enam kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Utara yakni Kota Tanjungbalai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Serdangbedagai, Kabupaten Karo, Kabupaten Nias Selatan dan Kota Gunungsitoli, belum menandatangani NPHD sampai hari ini.

Hal ini dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Herdensi Adnin, Senin (7/10/2019) kepada wartawan.

Menurutnya, pemda dan KPU dari keenam daerah itu menemui Kementerian Dalam Negeri untuk meminta arahan mengenai penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Secara sederhana, NPHD merupakan dokumen yang harus ditandatangani pemda dan penyelenggara Pemilu untuk mencairkan dana pembiayaan Pilkada.

Keenam pemda umumnya belum mau meneken NPHD dengan alasan jumlah anggaran yang diajukan lebih besar dari kemampuan keuangan daerah. Padahal sesuai aturan, NPHD untuk Pilkada 2020 harus diteken selambatnya pada 1 Oktober 2019.

Pada perkembangan sebelumnya, kata Herdensi, Kota Medan dan Pakpak Bharat sudah meneken NPHD meski molor, yakni pada 4 Oktober 2019. Namun enam daerah lain di atas sampai hari ini belum menyelesaikannya.

Menurut dia, belum selesainya penandatanganan dokumen tersebut tidak terlalu berdampak terhadap pelaksanaan tahapan pilkada, sampai dengan 1 November 2019. Namun berbeda kondisinya bila sampai dengan tanggal itu NPHD belum diteken.

Itu karena pada tanggal 26 Oktober 2019 KPU kabupaten/kota akan melakukan tahapan penetapan jumlah dukungan calon perseorangan. KPU kabupaten/kota tidak dapat melaksanakan tahapan pilkada bila pemerintah daerah tidak memberikan anggaran.

“Kalau NPHD tidak diteken juga sampai 1 November, tahapan pilkada bukan saja molor, tetapi bahkan pilkadanya terancam batal,” tegas dia.

Adapun kontestasi pilkada serentak pada 2020 akan digelar di 17 kabupaten dan 6 kota di Sumut. Mereka adalah Kabupaten Tapanuli Selatan, Nias, Karo, Simalungun, Asahan, Labuhanbatu, Toba Samosir dan Mandailing Natal.

Kemudian Kabupaten Nias Selatan, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Samosir, Serdangbedagai, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Nias Utara dan Nias Barat. Lalu di Kota Medan, Pematangsiantar, Sibolga, Tanjungbalai, Binjai serta Gunungsitoli.