LABURA - Seorang buruh bangunan diamankan personel Unit Reskrim Polsek NA IX X yang dipimpin Ipda H Naibaho, Selasa (8/10/2019) sekira pukul 21.30. Dari tersangka Sur alias Toep (30), polisi mengamankan 2 paket sabu-sabu saat melintas di jalan lintas Berangir, Kecamatan NA IX X, Kabupaten Labura.

Buruh bangunan itupun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kapolsek NA IX X AKP Maralidang Harahap, Rabu (9/10/2019) menjelaskan, malam itu Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda H. Naibaho sedang patroli di jalinsum Berangir dan melihat seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor menunjukkan gelagat yang mencurigakan.

Saat diberhentikan dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dari kantong celana sebelah kanannya, 2 bungkus plastik berisi sabu.

"Pelaku mengakui bahwa dia hanya disuruh seseorang berinisial Her. Selanjutnya, tim membawa pelaku dan barang bukti untuk mencari Her di Dusun Pernantian, namun Her tidak ditemukan," ungkapnya.

Untuk keperluan penyidikan, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek NA IX X.