TOBASA - Tiga terduga pelaku tindak kriminal Kejahatan dengan dua modus kasus yang berbeda, berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Toba Samosir. Pengungkapan pelaku kejahatan kriminal ini disampaikan Kapolres Toba Samosir, AKBP Agus Waluyo saat menggelar konferensi pers di Makopolres Toba Samosir, Selasa (8/10/2018).

Kapolres menyampaikan, 3 bulan terakhir 2019 ini, jajaran Polres Tobasa pada Satuan Reskrim berhasil mengamankan dan mengungkap dua tindakan kriminal kejahatan yakni tindak pidana pencurian yang dilakukan dua orang tersangka dengan inisial LH, warga Uluan, Tobasa dan LS, (perempuan), warga Hatonduhan, Simalungun serta kasus perampokan dengan kekerasan oleh tersangka WDS warga P. Siantar dan kelima rekannya yang melarikan diri dan masih buron.

Untuk kasus pencurian yang dilakukan tersangka LH tempat kejadian perkaranya (TKP) di rumah Ardin Hasibuan di LumbanBao desa Dolok Saribu Janjimatogu Kec.Uluan Kab.Tobasa pada Sabtu, 1 Juni 2019 sekitar pukul 08.00.

Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik Polri, modus operandi pencurian yang dilakukan, tersangka LH masuk ke dalam rumah korban milik Ardin Hasibuan pada saat keadaan rumah tertutup dan kosong.

"Lalu para pelaku masuk ke kamar korban dan membongkar lemari disertai dengan menggasak isi kamar serta mengambil Emas milik korban seberat 25 gram," urai Kapolres.

Selanjutnya tersangka berikut temannya berinisial LS, menjual emas hasil curian tersebut dan LS turut serta menikmati uang hasil penjualan Emas curian tersebut.

"Oleh karena perbuatannya, LH dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 7 Tahun penjara, sedang LS dijerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 4 Tahun penjara," terang Kapolres.

Kapolres Tobasa juga menerangkan, pihaknya juga berhasil mengungkap satu kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan terduga berinisial WDS (36) warga Pematang Siantar bersama 5 rekannya yang melarikan diri dan saat ini masih buron.

"Modusnya, DWS bersama 5 rekannya, mengaku sebagai petugas leasing dari PT.Mandiri Utama Finance yang bertugas untuk menarik kendaraan bermotor milik perusahaan yang kreditnya mengalami kemacetan atau penunggakan pembayaran," bilangnya.

Dalam kejadian tersebut, DWS bersama 5 rekannya pada Rabu (4/9/2019) sekitar pukul 14,12 di lokasi Tempat Kejadian Perkara di Jalan Balige Desa Tampubolon, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, mengambil secara paksa 1 unit sepeda motor milik korban Eko Purwanto Panjaitan model New Vixion Advance dengan Nomor Polisi B 6969 VMZ secara paksa, hingga melukai korban serta istrinya Marselina Simanjuntak.

Sebelumnya tersangka WDS bersama temannya menyetop Eko Purwanto Panjaitan yang membonceng istrinya dengan sepeda motor miliknya. Tersangka menyebut kredit sepeda motor tersebut telah menunggak.

"Saat itu tersangka dengan temannya berbicara dengan korban untuk diselesaikan secara kekeluargaan di rumah korban, namun tersangka melarikan sepeda motor korban dan menjatuhkannya dari atas sepeda motor serta tersangka WDS menjatuhkan korban Marseline Tumiur Simanjuntak dari dalam mobil di jalan umum Desa Nauli Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Tobasa," bebernya.

Berdasarkan kejadian tersebut, para tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun, sedangkan kelima rekannya masih dalam buronan polisi.

Kapolres mengimbau, agar warga selalu berjaga dan waspada atas semakin maraknya tindakan kejahatan.

"Ingat, kejahatan terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tetapi karena ada kesempatan. Jadi, waspadalah," anjurnya.