LABUHANBATU - Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah Ipda Surianto bersama anggota Bripka Seba Rewal dan Bripka Azmi Siregar, berhasil mengamankan 2 laki-laki, Sabtu (5/10/2019) sekira pukul 22.30. Tersangkan diamankan polisi dalam suatu penyergapan di jembatan panjang, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

Kepada petugas, AH (24) dan BYH (25) mengaku baru membeli 1 paket sabu senilai Rp300 ribu.

"Tim juga mengamankan satu buah HP merk Samsung warna merah hitam dan satu unit Honda Beat warna putih tanpa plat," ungkap Kapolsek Panai Tengah, AKP Rudi Hartono Lapian, Minggu (6/10/2019).

Kapolsek menjelaskan, AH dan BYH sebelum telah dilaporkan warga membawa sabu akan melintasi jembatan panjang Desa Sei Rakyat.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Ipda Surianto bersama anggota berangkat dan stand by di jembatan panjang. Tak lama menunggu, melintaslah 1 unit Honda Honda Beat tanpa plat berwarna putih sesuai ciri yang diinformasikan.

"Petugas menghentikan sepeda motor keduanya, namun saat dihentikan salah seorang yang dibonceng melemparkan sesuatu di atas jembatan. Tim langsung mencari benda yang dilemparkan dan ditemukan bungkusan plastik putih transparan yang menyangkut di atas jembatan besi berisikan diduga narkotika jenis sabu," bebernya.

Saat diambil dan ditunjukan kepada dua laki-laki dimaksud, keduanya membenarkan bahwa barang tersebut baru dibelinya seharga Rp300.000 dari seseorang.

Untuk keperluan penyidikan, keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panai Tengah.