LABUHANBATU - Kanit Resum Polres Labuhanbatu Ipda Gunawan Sinurat bersama tim berhasil menangkap pelaku tindak pidana perjudian tebak angka jenis Kim/Hongkong.

Adalah DT alias Dompak (60) yang diamankan polisi pada Sabtu (5/10/2019) kemarin sekira pukul 20.30 di Jalan Cut Nyak Dien Gang Dahlia, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Jamakita Purba melalui Kanit Resum Polres Labuhanbatu, Ipda Gunawan Sinurat, Minggu (6/10/2019) membenarkan penangkapan terhadap sang penjual nomor togel.

"Benar. Pelaku kita amankan bersama barang bukti satu unit HP Nokia berwarna hitam yang berisi SMS masuk angka tebakan pasangan Kim/Hongkong dan uang sebesar Rp 63.000," jelasnya.

Kanit juga menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang tetap setia melaporkan tindak pidana kejahatan ataupun perjudian, sehingga timnya berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti.

"Setelah kita mendapat informasi dari warga, kita bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku," terangnya.

Dari hasil interogasi yang dilakukan, imbuh Kanit, pelaku menjual nomor judi Kim tersebut sejak 5 bulan terakhir dan memperoleh penghasilan 20 persen dari omset setiap hari.

"Pelaku menyetorkan uang dan rekap nomor Kim kepada seorang laki-laki bermarga S, Warga Aek Nabara. Kita pun juga melakukan pengembangan, namun tidak dapat ditemukan," terangnya.

Selanjutnya, Dompak berikut barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan.