MEDAN - Tim KLB (Kejadian Luar Biasa) RSUP H. Adam Malik dr. Restuti Hidayani Saragih, SpPD memastikan pasien suspect difteri yang sudah diperbolehkan pulang oleh tim medis tidak lagi bisa menularkan bakteri ke orang lain. Sebab, masa penularan oleh pasien suspect difteri terjadi pada H-10 atau sepuluh hari sebelum timbulnya gejala demam dan nyeri menelan pada pasien, sampai H+2 pasien mendapatkan terapi oleh dokter.

"Saya kasih contoh, kalau seorang pasien suspect difteri mulai alami gejala demam dan nyeri menelannya pada tanggal 20, berarti tanggal 19 terakhir dia sehat. Mundurkan lagi sepuluh hari berarti tanggal 9 menjadi start awal masa penularan. Kemudian, tanggal 22 dia datang ke ruang isolasi infeksi karena sudah diperiksa suspect difteri, maka dikasih ADS dan antibiotik, maka H+2 nya tanggal 24. Inilah masa penularan. Jadi mulai tanggal 9 sampai 24 dicari siapa saja yang kontak erat sama pasien suspect difteri," jelas dr. Restuti pada media, Jumat (4/10).

Artinya, lanjutnya, secara teori pasien yang sudah diperbolehkan pulang oleh tim medis RSUP HAM tidak lagi menularkan bakteri yang diduga difteri.

"Secara teori masa penularannya pada H-10 sejak sebelum munculnya gejala, sampai H+2 sejak pasien dapat obat. Nah, sedangkan pasien yang pulang sudah H+ berapa," jelasnya lagi.

Dia juga menegaskan, penatalaksanaan kasus suspect difteri baik pada pasien anak dan dewasa tidak perlu menunggu hasil kultur laboratorium.

"Hasil kultur laboratorium tetap harus diambil dan ditunggu karena ada klasifikasi kasus. Sebab, ada kasus yang harus konfirmasi, maksudnya gejala dan tandanya cocok dengan difteri, sangat-sangat mencurigakan ke arah difteri dan ini yang menentukan dokter ahlinya, jika gejala sangat sesuai dengan difteri, maka pasien ditangani dengan terapi difteri yaitu antitoksin ADS dan antibiotik, jadi tidak menunggu hasil kultur," imbuhnya.

Ditambahkannya, diperbolehkannya pulangnya pasien suspect difteri sudah sesuai dengan pedoman Kemenkes RI 2018 tentang Surveilans dan Penanggulangan Difteri.

"Disitu jelas tertulis dari sekian banyak kriteria pemulangan kasus, kriteria pemulangan ksus apabila pasien sudah dinilai membaik oleh dokter yang bersangkutan. Artinya demam dan nyeri menelan sudah tidak ada, pseudomembran sudah hilang atau sangat mengecil, maka pasien sudah diperbolehkan pulang untuk beristirahat jadi tidak menunggu hasil kultur laboratorium," tambahnya. (*)