LABUHANBATU - Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (4/10/2019).

Sesaat akan dibawa ke Mako, pelaku sempat meronta hingga mengundang massa. Namun, polisi berhasil menenangkan warga hingga pelaku HA (36) pun berhasil diamankan dan digelandang ke Polsek Bilah Hilir.

Kapolsek Bilah Hilir Iptu Krisnat Indratno menjelaskan, pelaku diamankan dari jalan lintas Ajamu Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya di halaman depan Ramp kelapa sawit milik Andi.

"Dari pelaku diamankan barang bukti satu paket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu," ujarnya.

Diamankannya pelaku berawal dari laporan warga bahwa seorang pria memakai kaos hitam celana jeans panjang warna biru, menguasai narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda S.M. Lumbangaol berangkat menuju lokasi dan melihat laki laki sesuai dengan ciri ciri yang telah diinfokan.

"Saat itu petugas memperkenalkan identas untuk melakukan penggeledahan badan kepada laki laki tersebut dan menemukan satu buah plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu," bebernya.

Atas temuan itu, petugas melakukan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti. Namun pelaku mencoba melawan dan berteriak sehingga mengundang massa datang ke lokasi.

"Namun petugas berhasil mengkondusifkan kamtibmas, kemudian petugas membawa pelaku bersama barang bukti ke Polsek di dampingi Kepala Desa Andi beserta adik adik pelaku, karena asumsi awal masyarakat, penangkapan terhadap pelaku merupakan rekayasa polisi," jelasnya.

Setelah sampai di Polsek, petugas menginterogasi pelaku dan mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang dia beli dari seorang laki laki dengan nama panggilan Itam.

"Dari penjelasan itu, adik adik pelaku dan Kades baru mempercayai bahwa penagkapan yang dilakukan petugas Polsek Bilah Hilir terhadap pelaku atas kepemilikan narkotika bukan rekayasa polisi," tukasnya.