LABUHANBATU - Dua pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap diamankan Polsek Bilah Hulu saat mengonsumsi narkoba jenis sabu sabu, Kamis (3/10/2019) sekira pukul 22.30 di pondok perladangan Gang Pandan Sigambal, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Keduanya yakni IH alias Ikhlas (37), warga Gang Sayur Sigambal, Kelurahan Perdamean, dan ISH alias Irpan (21), warga Kampung Sawah Sigambal, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolsek Bilah Hulu AKP ST Panggabean, Jumat (4/10/2019) siang menyampaikan, keduanya diamankan di salah satu pondok perladangan Gang Pandan Sigambal, Kelurahan Perdamean.

"Anggota menyita barang bukti satu paket kecil narkoba jenis sabu, berikut alat hisap (Bong)," ujarnya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti 1 paket kecil plastik transparan berisi sabu, 1 bong, 2 pipet kecil warna putih, 1 (satu) kaca pirek berisi sabu, 1 jarum, mancis, 1 handphone Nokia warna hitam, uang kertas berjumlah Rp 2.055.000, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru tanpa nomor polisi dan 1 kampak dibawa Ke Mapolsek Bilah Hulu guna proses hukum lebih lanjut.