LABURA - Seorang terduga pengedar sabu asal Dusun VI, Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX X, Kabupaten Labura, Kamis (3/10/2019) sekira pukul 18.30, diamankan Reskrim Reskrim NA IX.

Dari GS (31), polisi mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik transparan berisi sabu sabu, 1 unit HP merk Samsung warna hitam, dan 1 unit Vario warna putih tanpa plat.

Kapolsek NA IX X, AKP Mara Lidang Harahap menjelaskan, pelaku berhasil diamankan setelah tim mendapat informasi dari warga akan adanya transaksi sabu-sabu di TKP dengan menggunakann Vario warna putih.

Mendengar info tersebut, Kanit Reskrim Ipda H Naibaho bersama tim opsnal menindaklanjuti informasi dengan melakukan pengintaian dan pengamatan. Sesampainya di TKP, tim melihat laki laki yang dinfokan sedang keluar dari kebun sawit dan saat itu juga tim opsnal langsung melakukan penangkapan.

"Saat digeledah, tim menemukan dua paket sabu-sabu," ungkapnya.