SERDANGBEDAGAI - Payung hukum implementasi, keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemkab Sergai telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati No. 28 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi. "Melalui Perbup ini telah diatur berbagai mekanisme layanan yang harus dilaksanakan mulai dari PPID Kabupaten, PPID Pembantu/Pelaksana di OPD, Kecamatan maupun di tingkat desa," ucap Wabup Sergai H Darma Wijaya saat membuka Rakor Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah, Kamis (3/10).

Darma Wijaya mengatakan, beberapa langkah strategis melalui Rakor rutin telah dilakukan, juga Focus Group Discussion untuk membahas informasi yang dapat diakses secara terbatas atau dikecualikan sampai batas waktu tertentu telah dilaksanakan.

"Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkab Sergai dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan mewujudkan layanan informasi yang unggul bagi masyarakat," kata Darma Wijaya.

Menurutnya, Layanan informasi publik merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pelayanan dari pemerintah daerah kepada masyarakat di Sergai. Melalui berbagai infrastruktur komunikasi yang ada di daerah ini, diharapkan kepada seluruh opd dapat mengoptimalkan jaringan yang ada dan menggunakan media seperti Website OPD dan media sosial sebagai media informasi publik yang cepat, mudah diakses dan murah.

Menekankan bahwa yang terpenting dan sangat diperlukan adalah menumbuhkan kesadaran yang tinggi akan pentingnya menginformasikan kinerja pemerintahan kepada masyarakat sebagai bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat dan untuk membangun iklim keterbukaan sebagai wujud pemerintahan yang baik,"ungkapnya

Sementara itu, Panitia Kabid PIKP Dinas Kominfo H Zainal Abidin, S.Pd dalam laporan mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk Untuk meningkatkan pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi, mengimplementasikan UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP.

Kemudian untuk pemantapan SOP Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan di masing-masing OPD sampai tahap pembuatan berita acara dan pengesahan oleh PPID Pelaksana dan atasan PPID (Kepala OPD) serta penguatan kapasitas PPID Pelaksana dan Admin PPID di OPD," terangnya.

Dalam kegiatan ini selaku narasumber Kadis Kominfo Drs H Akmal, M.Si membahas pemanfaatan website dan media sosial sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat dalam mewujudkan KIP.

Sedangkan KIP Provinsi Sumut, Robinson Simbolon menjelaskan kriteria informasi publik yang dapat dikecualikan melalui uji konsekuensi dan dapat diterima pada Sidang Sengketa Informasi.

Sementara, Kasi Pengelolaan Informasi Publik, Rini Rahmayani, S.I.Kom, M.Si, dalam rakor ini menyampaikan penyajian informasi publik melalui media sosial dan website yang ketiganya dimoderatori oleh Sekretaris Dinas Kominfo Mhd. Fadhil Isa, S.STP.

Rakor ini turut dihadiri Kepala OPD, Camat dan Sekretaris selaku PPID Pelaksana diselurh susunan Pengelolan Layanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemkab Sergai.**