PALAS - Komplotan spesialis pembobol rumah dan pencuri sepeda motor di wilayah  Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, akhirnya berhasil diringkus  Unit Reskrim Polsek Barumun Tengah, Kamis (3/10/2019) sekira pukul 16.00 di Desa Ujung Batu IV, Kecamatan Hutaraja Tinggi. Pelaku masing-masing berinsial SS (35) alias Maradona, RUS (36) alias Min dan Sus (32) alias Isu, warga Kampung Baru, Desa Ujung Batu IV, Kecamatan Hutaraja Tinggi, bersama seorang penadah barang curian berisial RHS alias Ucok (26) karyawan PT MAI, warga yang sama dengan para pelaku.

Saat ditangkap, turut diamankan barang bukti hasil curian berupa tiga unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna hitam tanpa Nopol, Honda Verza warna Hitam Les Merah Nopol BB.3354 - KK dan Honda Supra X 125 warna hitam les merah tanpa Nopol yang digunakan para tersangka dalam setiap aksinya.

Selain, tiga unit sepeda motor, personel juga mengamankan barang bukti lain berupa tiga unit Hand Phone merek Samsung J2 Prime, merek OPPO A3s dan merk Xiaomi.

Kapolsek Barumun Tengah, AKP Sammailun Pulungan SH melalui Kanit Reskrim Aiptu Syaipul Bahri mengatakan, ketiga pelaku telah berulang kali melakukan aksi pencurian di rumah rumah warga di antaranya, di Desa Marenu, Kecamatan Aek Nabara, Desa Tar Sioda-oda, Kecamatan Huristak dan Desa Jalan Simpang Tiga antara PT Rapala dengan CV Citra Satia Group Desa Pangikiran Dolok, Kecamatan Barumun Tengah.

Di hadapan petugas, ketiga tersangka mengakui telah melakukan pembongkaran rumah warga di tiga desa di wilayah hukum Polsek Barumun Tengah.

"Modus operandi para pelaku, terlebih dulu menggambar rumah sasaran yang agak berjauhan dengan rumah penduduk. Selanjutnya, tersangka SS alias Maradona menggunakan alat besi bulat yang panjangnya berkisar 20 sentimeter digunakan untuk mencungkil atau merusak daun pintu jendela," terang Kanit Reskrim.

Kata Saipul, setelah terbuka, tersangka Maradona dibantu rekannya Rus alias Min masuk ke dalam rumah lalu mengambil sepeda motor dan handphone yang ada di ruang tamu pemilik rumah. Lalu keluar melalui pintu dapur dengan membawa hasil curian menuju Kecamatan Sosa yang dibawa tersangka Sus alias Isu.

"Salah seorang tersangka HBR berperan sebagai pengantar para tersangka ke lokasi sasaran rumah yang akan dicuri, saat ini melarikan diri," terangnya.

Setelah barang curian sampai di Kecamatan Sosa, tersangka Rus alias Min menghubung calon pembeli atau penadah RHS, warga Desa Ujung Batu IV, Kecamatan Hutaraja Tinggi, menggunakan handphone untuk membeli barang hasil curian.

"RHS alias Ucok Siregar, karyawan PT Mazuma Agro Industri (MAI) sebagai penadah barang barang curian dari komplotan pencuri ini dikenakan jerat hukum.melanggar Pasal 363 ayat (1) ke (3),(4e)Jo Pasal 480 KUHPidana. Sementara ketiga tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan dilakukan pada waktu malam hari dikenakan
Pasal 363 ayat (1) ke (3e), (4e) KUHPidana," pungkas Aiptu Saipul Bahri.