LABUHANBATU - Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu meringkus pemakai narkotika jenis sabu sabu saat bermain judi di sebuah joglo (tempat bersantai) di Dusun Siluman A Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu (02/10/2019) siang. Kapolsek Bilah Hulu, AKP Saut Tulus Panggabean melalui pesan singkat Whatsap Kamis (03/10/2019) menerangkan, para pemakai narkotika jenis sabu-sabu yang diringkus tersebut adalah, M alias Mugi (39), warga Dusun Siluman A, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

Kemudian, MAS (40), warga Kampung Harapan, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dan AM alias Arjun (26), warga Jalan Trubuk, Kelurahan Danubale, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

“Para tersangka pemakai sabu-sabu itu diringkus saat sedang bermain judi qiu-qiu,” ujar AKP Saut Tulus Panggabean.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap para tersangka berbekal informasi masyarakat tentang adanya kegiatan transaksi narkotika di Dusun Siluman A, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu, Ipda Tito Alhafezt, segera bergerak menuju sasaran dan melakukan pengintaian.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melihat empat laki-laki sedang duduk di cakruk asyik bermain judi qiu-qiu. Saat dilakukan penyergapan, dua dari 4 laki-laki itu mencoba melarikan diri, namun petugas berhasil menangkap salah satu yang berusaha kabur tersebut.

Kemudian dilakukan pemeriksaan di cakruk. Petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu, alat hisab (bong), plastik klip tranparan kosong dan mancis.

Petugas pun mengamankan para tersangka dan barang bukti satu set kartu domino, uang Rp 130 ribu, tiga buah plastik klip transparan diduga berisi sabu-sabu, sepuluh plastik klip transparan kosong, dua buah bong terbuat dari botol minuman merk Lasegar, 2 pcs mancis, satu unit sepedamotor Yamaha Vixion BK 5138 JAA warna hitam, satu unit handphone merk Samsung warna putih dan 1 unit handphone merk Mito warna hitam.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut, saat ini para tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan petugas di Mapolsek Bilah Hulu di Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.