LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu kembali menggagalkan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini, seorang pecandu ditangkap polisi pada Kamis (3/10/2019) sekira pukul 19.30 di Jalan Jend.Sudirman Aek Kanopan, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Dari pelaku kita amankan satu bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu sabu," ujar Kapolek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra.

Malam tadi, imbuh Kapolsek, pihaknya mendapat informasi akan ada seorang laku-laki yang membawa sabu dari Jalan Jenderal Sudirman.

Atas perintah Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Iptu.O.R.Tambunan, tim Unit Reskrim melakukan pengintaian dan melihat seseorang tersebut sedang berjalan kaki.

"Selanjutnya tim melakukan penyergapan dan menggeledah orang tersebut dan ditemukan dari saku belakang celananya, satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu," beber Kapolsek.

Untuk keperluan penyidikan, pelaku berinisial AA alias Manda (20) bersama barang bukti diboyong ke komando.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu sabu tersebut miliknya yang dibelinya dari seseorang yang tidak tahu namanya," tutup Kapolsek.