SIMALUNGUN - Diduga membawa narkotika jenis sabu, RPS(32) warga Saribu Dolok diamankan Polres Simalungun sektor Saribu Dolok di Jalan Sumur, Kelurahan Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, Rabu (02/10/2019) sekira pukul 23.30 WIB. "Informasi dihimpun dari Kapolsek Saribu Dolok AKP Leston Siregar mengatakan jika penangkapan terhadap RHS berdasarkan informasi dari masyarakat sekira pukul 23.30 WIB, seseorang pengendara motor CB 150 R diduga membawa narkotika jenis sabu

Mendapat informasi tersebut personel Polsek Saribu Dolok melakukan pengintaian, dan sekira pukul 23.30 WIB. RHS melintas selanjutnya petugas mekakukan penghadangan, namun saat mengetahui dihadang oleh aparat Kepolisian, RHS berupaya melarikan diri.

Setelah dilakukan pengejaran oleh petugas, tersangka berhasil diamankan dibelakang rumah salah seorang warga, dan diketahui membuang uangbdan tissu berisikan 2 kilp plastik kecil diduga narkotika jenis sabu.

Tersangka RHS beserta barang bukti, 2 kilp plastik kecil diduga sabu, 2 unit handphone merk Nokia dan Vivo, 1unit sepeda motor CB 150 R, unag tunai Rp.200.000 diamaankan petugas ke Polsek Saribu Dolok guna proses lebih lanjut.*