SIMALUNGUN-Polres Simalungun sektor Bangun mengamankan terduga pelaku perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni ASD(37)warga Huta III, Nagori Bandar Siantar, Kecamayan Gunung Malela, Senin (30/9/2019).

Semula penangkapan terhadap pelaku tersebut pada hari Senin (30/9/2019) pukul 14.00 wib petugas unit Reskrim Polsek Bangun mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya disebuah rumah yang berada di Huta III Nagori Bandar Siantar Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun ada seorang laki-laki yang dicurigai melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi berharga tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan, saat lidik petugas melihat seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil bekas tempat sabu, 1 (satu) buah kaca pirek bekas untuk menggunakan sabu, 1 (satu) bauh bong terbuat dari bekas botol aqua, 1 (satu) buah mancis warnah putih, 1 (satu) buah mangkok warnah putih, Uang tunai sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribuh rupiah) hasil penjualan sabu.

”Benar, saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Bangun untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI ”ujar Kapolsek Bangun AKP B.Manurung, SH.*