TOBASA-JH (49) oknum guru SD terduga predator kejahatan seksual terhadap 15 muridnya di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara terancam pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun. bahkan JH dapat diancam dengan pidana kurungan seumur hidup dan atau tambahan hukuman berupa kebiri (kastrasi) melalui suntik kimia dan pemasangan berupa"chip" untuk monitorong terduga pelaku.

Hukuman ini bersesuaian dengan ketentuan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang peribahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas IU RI Nomor : 23 Tahun 2002.

Lanjut Arist, oleh sebab itu, tidaklah berlebihan jika terduga pelaku JH mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya bahkan terduga JH dapat dikenai dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan tambahan hukuman berupa kebiri (kastrasi) melalui suntik kimia."Tegas Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (KOMNAS ANAK) Arist Merdeka Sirait,kepada wartawan Gosumut via wa selulernya Senin, (30/9/2019).

Untuk penerapan ketentuan ini dan pemulihan serta reintegrasi psikologi korban, Komnas Perlindungan Anak (Komnas Anak) sebagai institusi yang diberikan mandat, tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan (advokasi) dan perlindungan anak di Indonesia.

Dijelaskan Arist, sebagai Relawan dan Sahabat Anak Indonesia dengan wilayah kerja Prov.Sumut dalam waktu dekat akan bertemu dengan Kapolres Tapanuli Selatan untuk memberi dukungan kepada pihak Polres Tapanuli Tengah dalam hal penerapan UU RI No. 17 Tahun 2017 dan UU RI. No. 35 Tahun 2014 sekaligus juga untuk bertemu dengan 15 korban dan keluarganya untuk diberikan dampingan reintegrasi psikologis berupa "trrauma healing "dan atau "terapy phsikososial".

Lebih jauh di sampaikan Arist, Untuk mempermudah pelaksanaan reintegrasi psikososial korban dan keluarganya tersebut, Komnas Anak juga akan segera berkordinasi dan menggandeng LSM P4PSU Tapteng yang telah mendampingi para korban dan keluarganya.

Ketua P4PSU Tapanuli Tengah Jamil Zeb Tumori menjelaskan, kondisi para korban saat ini dalam keadaan trauma, takut dan stres. Untuk itu, diperlukan pendampingan guna memulihkan trauma korban. Dalam hal tetsebut Jamil Timori meminta dukungan Komnas Perlindungan Anak untuk ikut mengawal jalannya proses Hukum kasus kejahatan seksual terhadap anak ini hingga sampai tuntas dan berkeadilan bagi korban dan keluarganya.

Arist Merdeka Sirait juga mengingatkan bahwa, kejahatan seksual yang dilakukan terduga JH terhadap 15 muridnya adalah merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) setara dengan tindak pidana Korupsi, Narkoba dan Terorisme.

"Dengan kejadian ini, saya sangat mempercayai komitmen dan kinerja Kapolres Tapteng dengan jajaran untuk segera menetapkan dan menjerat JH dengan ketentuan Undang-Undang tetsebut dan menolak kata "damal" antara keluarga pelaku dan keluarga korban. "Saya percaya itu. Dengan demikian saya segera berkomunikasi dengan beliau dan jajaran Kasatreskrimum", ujar Arist.

Aris berharap dan menghimbau supaya predator kejahatan seksual harus dihentikan baik dirumah, disekolah maupun diruang terbuka bagi anak-anak.

Diharapkan, Pemerintah Tapteng sebagai eksekutor penyelenggara pemerintah tidak boleh, lengah,berdiam diri dan wajib bangkit dan mendorong agar anak sungguh-sungguh secara konstitusional mendapat perlindungan yang memadai. Program atau kegiatan perlindungan anak berbasis kampung di Tapteng bisa diintegrasikan dengan Dana Desa (DD) dan Dana Kelurahan.*