ASAHAN-Sempat dihebohkan dikarenakan adanya jeritan seorang wanita dengan mengatakan "jambret" di jalan Wahidin Kota Kisaran, Asahan, Senin (30/9/2019) sekira pukul 20.30 wib.

Hasil pantauan, seorang wanita yang sedang mengendarai sepeda motor melintasi jalan Wahidin, Kota Kisaran, Asahan tiba-tiba dipepet oleh dua orang laki-laki yang juga menggunakan sepeda motor tanpa ada nopol nya.

Dengan tiba-tiba kedua pelaku langsung merampas dan menarik tas yang berisikan uang tunai senilai 2 Juta Rupiah dan sebuah hp merk Oppo.

Sangking kerasnya tarikan pelaku membuat korban terjatuh dari sepeda motornya dan berteriang meminta tolong "tolong jambret".

Diwaktu yang bersamaan, tim Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan sedang melakukan patroli disekitar tempat kejadian perkara.

Disaat itu juga tim unit Jatanras mendengar teriakan korban dan melihat sepeda motor Yamaha Nmax yang dikendarai kedua pelaku sedang melaju kencang.

Melihat kejadian itu, Tim Unit Jatanras langsung bertindak dan mengejar pelaku hingga pelaku menabrak sebuah mobil dan pejalan kaki.

Dibantu oleh masyarakat setempat, tim Unit Jatanras Polres Asahan berhasil meringkus salah satu pelaku yang bernama Syukur Wijaya Sirait (21) warga Gang Tenang, Pulo Sumardan, Kota Tanjung Balai. Sayangnya pelaku yang satunya berhasil lolos melarikan diri.

Kapolres Asahan AKBP. Faisal F. Napitupulu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP. Ricky Pripurna Atmaja, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

"Iya benar, hal itu ada terjadi tadi malam (Senin 30/9 malam red). Tapi pelaku langsung kita tangkap," ucapnya.

AKP. Ricky mengatakan bahwa kasus tersebut sedang dalam pengembangan, karena masih ada pelaku satu lagi dan akan tetap berupaya untuk menangkap.

"Korbannya juga mengalami luka pada bagian lutut, korban juga kita sarankan untuk membuat laporan dan mengajukan permohonan visum," jelasnya.

Terakhir, AKP. Ricky juga membeberkan bahwa pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Asahan.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 365 dari KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun," ucapnya.*