TOBASA-Adanya kegiatan penggalian tanah urug oleh STS yang beroperasi di Desa Sionggang Tengah Kecamatah Lumbanjulu Kabupaten Toba Samosir yang disinyalir kuat tidak memiliki ijin Galian C, oleh Dinas Lingkungan Hidup Pertambangan dan Kehutanan Kabupaten Toba Samosir pada tanggal 18 Agustus 2019 melayangkan Surat Teguran Pertama kepada STS.

Kepada Wartawan, Kadis Lindup melalui salah satu stafnya menjelaskan, "Surat teguran pertama sudah kita layangkan kepada saudara STS Nomor: 660/709/P3K/DLH/X/2019, pada tanggal 18 September 2019. "Surat teguran tersebut kita layangkan setelah melakukan peninjauan lapangan,"ungkapnya.

Namun, walaupun surat teguran sudah disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Pertamambangan dan Kehutanan Kabupaten Toba Samosir kepada STS selaku pihak pengelola tetap tidak menggubrisnya dan terkesan tidak mau peduli atau merasa kebal Hukum.

Kepada wartawan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba Samosir, membenarkan adanya kegiatan galian tanah urug di Desa Sionggang Tengah, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba Samosir, pada Senin (30/9/2019).

Dijelaskan sesuai isi surat teguran yang dilayangkan Dinas Lindup kepada STS, berdasarkan hasil peninjauan lapangan bahwa di dalam areal kegiatan penambangan/Galian Tanah Urug tersebut ditemui adanya penutupan anak sungai yang nantinya dapat mengakibatkan bencana.

Sesuai dengan penjelasan pasal 2 huruf a Undang-Undang No 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup pada poin c menyebutkan: "Bahwa Negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Selanjutnya, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir No: 10 tahun 2017 tentang izin lingkungan pasal 4 ayat (3), yang menyatakan: "Setiap usaha dan / atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL atau UKL-ULP, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memiliki SPPL."

Peraturan tersebut juga dipertegas dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir No:13 Tahun 2018, tentang : ketentraman dan ketertiban umum ditegaskan di pasal 36 ayat 1, "Setiap orang atau badan dilarang menambang pasir, tanah, batu, kerikil tanpa izin.

Berdasarkan dengan UU dan Peraturan tersebut oleh Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan dan Kehutanan Kabupaten Toba Samosir, meminta untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan sebelum ada izin dikeluarkan.

Namun kenyataannya dilapangan surat pertama teguran Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan dan Kehutanan Kabupaten Toba Samosir tidak juga digubris atau diindahkan oleh STS dan serasa Kebal Hukum.oleh Dibas Lindup kepada Wartawan berjanji akan segera melayangkan surat teguran kedua.

Mengetahui adanya Galian C yang diduga tidak memiliki Ijin resmi di kawasan wilayah Desa Sionggang Tengah oleh Gosumut dan beberapa awak media mencoba menyambangi dan meninjau lokasi yang di informasikan oleh warga tepatnya Desa Sionggang Tengah, setiba dilokasi ternyata benar telah dilakukan penambangan tanah urug yang diangkut dengan kendaraan Truck biasa dan Dump Truck.

Saat itu Sabtu, (28/9/2019) setiba di lokasi Gosumut menyaksikan Sitorus sedang menanda tangani Bon Faktur pengeluaran dan pengangkutan material Galian Tanah Urug dan menyerahkannya kepada supir truk pengangkut bahan material galian Tanah Urug untuk dibawa kepada pemesannya.

Kepada Gosumut dan dua Awak Media lainnya Petugas lapangan yang diketahui sebagai pengawas dan penanggung jawab lapangan STS, Sitorus mengatakan, "material dikeluarkan bila ada permintaan dari masyarakat saja. Mengertilah hanya sedikit saja, bukan untuk diperjualbelikan," pungkasnya.

Beberapa saat bincang bincang dengan Sitorus, salah seorang sopir Truck memberikan bon faktur kepada petugas lapangan Sitorus untuk di isi dan ditanda tangani.

Terlihat saat itu sepertinya Sitorus agak merasa kebingungan dan tidak melayani supir truk yang memberikan bon, serta buru-buru memasukkan bon tersebut kedalam laci meja kerjanya sambil mengusir supir truk dan tidak menghiraukan beberapa kali permintaan si supir untuk mengisi dan menanda tanganinya, kerena tidak di layani Sitorus si supir langsung berangkat membawa mobil trucknya dengan maksud agar tidak ketahuan awak media, bahwa di lokasi telah terjadi jual beli tanah urug.*