LABUSEL - Satu dari dua terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap Unit Reskrim Polsek Sei Kanan, Senin (30/9/2019) kemarin sekira pukul 21.00.

HAS alias Holong (32), kini resmi ditahan polisi usai terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sedangkan rekannya masih dalam pengejaran.

Informasi yang diperoleh, sebelumnya Tim Opsnal Polsek Sei Kanan mendapat informasi dari warga bahwa di kebun kelapa sawit milik masyarakat di Dusun Karang Sari, Desa Sabungan sering dilakukan transaksi narkoba.

Selanjutnya, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda S Limbong menuju ke lokasi dan pada pukul 21.00, tim melihat ada dua orang laki laki sedang berada di kebun kelapa sawit milik masyarakat.

Saat dihampiri, salah seorang pelaku melarikan diri dan tim berhasil menangkap salah satu di antaranya. Namun, orang tersebut membuang sesuatu ke tanah dan setelah dicek ternyata 2 paket kecil sabu.

Kapolsek Sei Kanan, AKP Mhd Basyir ketika dikonfirmasi awak media ini, Selasa (1/10/2019) membenarkan penangkapan terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

"Dari pelaku kita amankan dua buah plastik klip tembus pandang berisikan sabu dan satu unit HP android merek Vivo," jelas Kapolsek.

Di hadapan penyidik, Holong mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya.