LABURA  - Unit Reskrim Polsek Na IX X melakukan penyelesaian perkara tindak pidana pencurian ringan (tipiring), Selasa (1/10/2019) sekira pukul 15.00.
Adapun penyelesaian ini merupakan problem solving yang dilakukan polisi terhadap pelaku D (14) warga Silandorung, Kecamatan Na IX X, dan FS (19) warga Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX X, Kabupaten Labura, bersama korban Ali umar (43) warga Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX X, Kabupaten Labura.

"Korban belum membuat laporan polisi, namun diselesaikan secara kekeluargaan," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kapolsek NA IX-X, AKP Mara Lidang Harahap, Selasa (1/10/2019).

Menurut Kapolsek, antar pelaku dengan korban sudah saling memaafkan dan diketahui kades.

"Para pelaku sudah kembali ke keluarganya masing masing," jelasnya.

Menurut Kapolsek, tipiring ini berawal saat korban memergoki pelaku D (14) memasukkan 1 botol minyak bensin ke dalam bajunya dan setelah itu pelaku lari bersama temannya.

Saat itu, warga setempat mengetahui sepeda motor pelaku terhenti hingga akhirnya pelaku dapat diamankan.

"Kemudian petugas langsung datang ke TKP dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.000," tandasnya.

Setelah diinterograsi, sambung Kapolsek, sepeda motornya sudah kehabisan minyak dan pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Na IX X.