TOBASA-Warga Sigapiton Sabtu, (28/9/2019) sampaikan tuntutan dan aspirasi Kepada Presiden RI melalui 2 orang staf Kepresidenan RI Siska Manullang dan Ane yang hadir di desa Sigapiton dalam melaksanakan Kunjungan Kerjanya sebagaimana yang ditugaskan dari Kepresidenan RI.

Hadirnya ke 2 Staf Kantor Kepresidenan RI di desa Sigapiton sekaitan dengan timbulnya beberapa persoalan yang selama ini terjadi dan dialami oleh masyarakat desa Sigapiton sekaitan dengan pembangunan Destinasi Pariwisata Kaldera Danau Toba di Desa Sigapiton Kec.Ajibata Kab.Toba Samosir yang dituding oleh warga setempat bahwa BPODT telah menyerobot tanah ulayat adat mereka secara sepihak tanpa koordinasi dengan seluruh masyarakat adat desa Sigapiton.

Manogu Manurung perwakilan Masyarakat adat desa Sigapiton di hadapan peserta Rakor oleh Warga Desa Sigapiton dengan Pihak Pemerintah Kab.Toba Samosir yang dihadiri Wakil Bupati Ir. Darwin Siagian, Sekda Kab,Toba Samosir Drs. Audi Murphy O Sitorus, Dirut BPODT Arie Prasetyo, Direktur Pelaksana BPODT Tata, Perwakilan Anggota LSM KSPPM dan kedua Staf Kantor Kepresidenan Siska Manullang dan Ane. Siska manyampaikan beberapa aspirasi mereka setelah sebelumnya beberapa warga dari beberapa Marga Bius Adat desa Sigapiton telah menyampaikan berbagai pendapat dan harapan mereka.

Disampaikan Manogu, pada prinsipnya masyarakat desa Sigapiton tidak anti akan program pembangunan serta menyambut baik akan rencana pembangunan Pariwisata di kawasan Danau Toba khususnya di daerah desa Sigapiton.

"Karena kesejahteraan dan akses transportasi yang semakin lebih bagus adalah harapan utama masyarakat desa Sigapiton dalam menyambut pembangunan Pariwisata.untuk hal tersebut Keturunan Bius Raja Na Opat memiliki kekhawatiran yang kuat sehingga telah beberapa kali telah menyampaikan tuntutan keberatan kepada Pemerintah Kabupaten dan BPODT, namun mengalami nasib hampa.

Dalam tuntutan yang disampaikan oleh penetua Adat desa Sigapiton kepada Presiden RI Tanah Adat (wilayah Adat) warga masyarakat desa Sigapiton seluas 914 Ha adalah tanah adat milik bersama oleh keturunan dari Marga Marga Bius Raja Na Opat yang belum pernah dibagikan terkecuali areal perkampungan dan persawahan.

"Atas dasar hal tersebut meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutahan (KLHK) supaya mengeluarkan tanah adat tersebut dari klaim Kawasan Hutan Negara (Hutan Lindung).

Setelah lahirnya BPODT tahun 2016 oleh KLHK memberikan 386,5 Ha sebagai zona Otoritatifnya BPODT yang oleh warga desa Sigapiton didalamnya seluas 251 Ha adalah lahan milik masyarakat Adat Bius Raja Na Opat. Atas hal tersebut meminta KLHK meninjau ulang ijin HPL yang telah diberikan kepada BPODT dan mengembalikannya kepada masyarakat Adat Bius Raja Na Opat desa Sigapiton.

Warga masyarakat Adat Bius Raja Na Opat desa Sigapiton juga meminta supaya pihak BPODT menghentikan segala aktifitasnya di wilayah Adat Sigapiton yang saat ini diklaim masuk sebagai Zona Otoritatif BPODT hingga sampai ada kejelasan dan penyelesaian permaslahan yang terjadi saat ini.

Meminta Pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya untuk menghormati dan melindungi keberadaan masyarakat Adat desa Sigapiton beserta hak haknya atas tanah adatnya dan menghentikan tindakan serta kegiatan proyek yang mengakibatkan timbulnya ketidak harmonisan, saling curiga, Perpecahan serta ketidak nyamanan (ketakutan) ditengah tengah masyarakat Adat desa Sigapiton.

Ditegaskan Warga Sigapiton bahwa, masyarakat desa Sigapiton memiliki kehidupan mayoritas Bertani, Beternak, Menangkap ikan di perairan Danau Toba, sehingga tanah adat yang di kalaim BPODT saat ini adalah lahan otoritatifnya sangat penting bagi berlangsungan kehidupan ekonomi masyarakat Aat desa Sigapiton sebagai lahan Pertanian/Perladangan, serta sebagai sumber air utama untuk mengairi lahan persawahan serta untuk sumber kebutuhan air bagi kehidupan sehari hari masyarakat desa Sigapiton.

Aspirasi dan pernyataan ini disampikan dan ditanda tangani para perwakilan atas nama Bius Raja Na Opat dan Nahinela/Boru Bius Sigapiton diantaranya mewakili marga Butarbutar Hiras Butarbutar, mewakili marga Sirait Jabangun Sirait, mewakili marga Manurung Manogu Manurung, mewakili marga Nadapdap Lasma Nadapdap dan mewakili Nahinela/Blru Bius Mangurup Sitinjak.*