TANAH KARO-Menjelang H-3 berakhirnya masa bhakti anggota DPRD periode 2014-2019, DPRD Kabupaten Karo menggelar Rapat Paripurna pembahasan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2020.

Ketua DPRD Kabupaten Karo, Nora Else Surbakti didampingi wakil Ketua Inolia Br Ginting membuka Rapat Paripurna Jumat (27/09/19) pada pukul 20.36 WIB atau H-3 jelang berakhirnya masa bhakti anggota dewan.

Agenda Rapat Paripurna diawali dengan nota pengantar Bupati Karo tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020 beserta nota keuangannya.

Bupati Karo, Terkelin Berahmana dalam nota pengantarnya menyampaikan beberapa catatan yakni, perubahan struktur anggaran pada Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2020. Permasalahan yang perlu dicermati dan implikasi dan tindak lanjut yang perlu dilakukan.

Perubahan tersebut merupakan pengalihan alokasi belanja pada kelompok belanja tidak langsung kekelompok belanja langsung. Besaran nilai pengalihan tersebut merupakan dinamika dalam pembahasan KUA – PPAS APBD Tahun Anggaran 2020 antara Badan Anggaran DPRD dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah).

"Besaran nilai tersebut merupakan hasil dari perhitungan rekonsiliasi gaji dan tunjangan pada kelompok belanja tidak langsung berdasarkan realisasi gaji dan tunjangan bulan September 2019,” jelas Terkelin Berahmana.

Berdasarkan kondisi tersebut, maka pendapatan daerah diproyeksi sebesar Rp1,391,291,295,496.- pada finalisasi Tampers TA 2020. Total belanja daerah tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp1,391,291,295,496.- Namun pada kelompok belanja tidak langsung mengalami penurunan sebesar Rp12,101,435,224.- yang dialihkan sepenuhnya kepada kelompok belanja langsung. Sementara pada sisi pembiayaan tidak dilakukan pengalokasian anggaran,baik penerimaan pembiayaan maupun pada pengeluaran pembiayaan, ” jelasnya.

Dikatakan Berahmana lagi, permasalahan mendasar yang perlu dicermati khususnya terkait mekanisme dan substansi dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda APBD tahun anggaran 2020.

"Mekanisme penyusunan dalam pembahasan Ranperda tentang APBD TA.2020 yang tidak dapat dilakukan secara konfrehensif adalah penelaahan RKA-SKPD (Rencana Kerja Anggaran -Satuan Kerja Perangkat Daerah) Olen TAPD dan review oleh APIP (Aparat Pengawas Infernal Pemerintah),” tegasnya.