MEDAN - Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan secara intensif, akhirnya terduga pelaku judi togel berinisial TN (52) dikembalikan Polsek Medan Baru kepada pihak keluarga. "Benar. Terduga pelaku tidak terbukti bersalah, sehingga kita pulangkan ke keluarganya," tegas Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba, ketika dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019) malam.

Menurut Kanit, terduga telah menjalani rangkaian pemeriksaan secara marathon oleh penyidik dan akhirnya dipulangkan ke keluarga karena tak terbukti bersalah.

"Sudah kita pulangkan kembali ke keluarganya," tandasnya.

Secara terpisah, keluarga TN yang diwakili istrinya Ms (45), mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan jajaran Polsek Medan Baru yang telah membebaskan suaminya karena tak terbukti bersalah.

"Alhamdulillah.. suami saya sudah dipulangkan setelah dinyatakan tak bersalah oleh penyidik (Polsek Medan Baru)," ungkap Ms dengan penuh haru.

Dirinya membantah jika suaminya dipulangkan karena memberikan sejumlah uang.

"Informasi itu menyesatkan. Suami saya murni tak bersalah. Kami juga tidak ada memberikan uang ke polisi. Ini murni, suami saya tidak bersalah," tegasnya.

Informasi yang diterima, terduga pelaku TN (52) warga Jalan Baru, Kecamatan Medan Perjuangan, diamankan Reskrim Polsek Medan Baru pada Sabtu(21/9/2019) lalu sekira pukul 22.00 di tempat dia berjualan.

Polisi curiga karena terduga terlibat judi togel, sehingga diamankan ke Mako Polsek Medan Baru.

Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, akhirnya terduga pelaku dipulangkan ke keluarganya karena tidak bersalah.