JAKARTA-"Pelibatan anak untuk dimobilisasi ikut serta demonstrasi dengan menyuruh dan mendorong melakukan kekerasan, memblokade jalan, merusak fasilitas umum, vandalisme serta merusak pos Polisi merupakan perbuatan tindak pidana eksploitasi anak untuk kepentingan politik." Demikian di ungkapkan Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak.

Menyikapi kejadian aksi Demo yang terjadi di Jakarta yang melubatkan anak anak, Arist mengungkapkan siapapun dan pihak manapun yang meng eksploitasi anak untuk kegiatan politik dan menanamkan paham-paham radikalisme, ujaran kebencian kepada anak harus segera dihentikan. "Meminta para orang tua untuk supaya lebih memperhatikan serta melarang anak-anak mereka ikut serta dan terlibat dengan aksi , khususnya untuk yang tidak bertalian dengan kepentingan Hidup terbaik anak," ungkap Arist.

"Meminta dengan tegas supaya Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah (Kepsek) di DKI Jakarta untuk tidak memfasilitasi atau memberi ijin kepada siswanya mengikuti unjuk rasa. Jika dibiarkan selain dapat mengancam keselamatan jiwa siswa dan siswinya juga dapat menumbuh suburkan aksi kebencian dan kekerasan,"ucapnya.

Berbagai hal larangan untuk perlindungan anak telah di atur ketentuannya dalam UU perlindungan Anak pada pasal 81 dan Pasal 54 UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditegaskan, setiap orang dilarang menyuruh, mendorong dan membiarkan terjadinya kekerasan serta melibatkan anak untuk kegiatan dan aksi politik.

Ditegaskan Arist, Seseorang ataupun sekelompok orang yang dengan sengaja membiarkan dan menyuruh anak untuk melakukan tindak kekerasan, vandalisme, pengerusakan fasilitas umum serta pelibatan dan eksploitasi anak dalam kegiatan politik dapat diancamkan kurungan penjara 5 tahun.

Atas darasar tersebut, Komnas Perlindungan Anak meminta dan mendesak supaya semua para elit politik, sahabat-sahabat mahasiswa/i, para pemangku kepentingan perlindungan anak untuk bersama-sama segera menghentikan para pihak atau kelompok kepentingan yang sengaja melibatkan anak dalam kegiatan dan kepentingan politik. Termasuk para guru dan elit masyarakat.

Arist Merdeka Sirait juga meminta Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan, jika ditemukan bukti yang kuat ada Kepsek atau guru yang dengan sengaja membiarkan anak atau muridnya ikut terlibat dalam aksi kekerasan dan vadalisme ditengah-tengah aksi unjuk rasa mahasiswa di depan gedung DPR-RI selama dua hari ini. Supaya memberikan sanksi tegas dengan menonaktifkan oknum Kepsek dari pekerjaan sebagai Kepa Sekolah atau guru dan meminta pertanggungjawaban Kepala Dinas Pendidikan.

"Semua ini hanya untuk demi kepentingan terbaik dan Perlindungan anak sebagai generasi dan masa depan Bangsa Indonesia.Anak harus kita selamatkan dari segala bentuk kekerasan, dan eksploitasi politik,"ucap Arist.*