LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Iptu OR Tambunan berhasil menangkap terduga pelaku pengancaman, Kamis (26/9/2019). "Tersangka berinisial B (39) warga Dusun VIII Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura," ujar Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra.

Dalam perkara ini, polisi menindak B dengan Pasal 335 Ayat (1) ke - 1 dari KUHPidana dan atas laporan polisi nomor : LP/160/lX/2019/SU/RES.LBH/Sek Kl Hulu, tanggal 8 September 2019.

"Dari B kita mengamankan satu bilah parang sebagai barang bukti," jelasnya.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan B setelah petugas mengetahui keberadaan tersangka yang bersembunyi di pinggir jati.

"Selanjutnya tim bergerak dan melakukan penangkapan," tukasnya.

Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.