JAKARTA-Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol. Hengky Haryadi mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan belasan orang terkait pembakaran Pos Polisi dibawah kolong Tol Slipi Palmerah Jakarta Barat pada aksi unjuk rasa mahasiswa Selasa 24/09/2019 malam. Saat ini kami sudah mengamankan sebanyak 17 orang terkait kasus pengerusakan Pos Lantas Slipi kata Kombes Hengky dalam keterangan tertulis Rabu (25/9/2019).

Masih menurut keterangan Kombes Hengky Haryadi dari para pelaku yang berhasil diamankan rata-rata mereka masih dibawah umur sambungnya.

Dijelaskan oleh Hengky, selain menangkap belasan anak dibawah umur juga menemukan barang bukti berupa bom molotov, gir, batu dan petasan yang biasa digunakan anak-anak remaja saat melakukan tawuran antar sekolah.

Ia menduga aksi unjuk rasa penolakan RUU KUHP telah ditunggangi oknum provokator yang ingin memanfaatkan situasi. "Pada prinsipnya sikap Komnas Perlindungan Anak menolak disyahkannya RUU KUHP, karena masih banyak konten atau pasal dari RUU KUHP itu yang merugikan kedudukan perempuan dan anak, oleh sebab itu perlu dibahas lebih intensip dengan melibatkan para pemangku kepentongan untuk memberikan masukan agar RUU KUHP berkeadilan. Sebab bila dicermati masih banyak pasal selain melanggar hak-hak anak dan perempuan masih juga ditemukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia," ungkapnya.

Namun demikian Komnas Perlindungan Anak yang hadir di Indonesia untuk memberikan pembelaan dan perlindungan bagi Anak serta menjaga anak di Indonesia meminta semua orang yang terlibat menggerak aksi unjuk rasa untuk tidak melibatkan dan mengekploitasi anak untuk kepentingan kelompok politik tertentu dan jangan pula memanfaatkan anak serta menyuruh anak untuk melakukan tindak kekerasan, pengerusakan serta meminta para mahasiswa untuk menjaga anak agar tidak dimanfaatkan kepentingan politik.

"Anak harus terbebas dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan, kasihan anak-anak kita", demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media di kantornya di Jakarta Timur Selasa (24/9/2019).

Lebih lanjut Arist menjelaskan, menyuruh anak untuk melakukan kekerasan dan demonstrasi, serta menyuruh melakukan pengerusakan atas fasilitas umum tindakan juga merupakan tindak pidana. Demikian pula penanaman paham-paham radikalisme dan ujaran kebencian kepada anak. Dengan demikian Komnas Perlindungan Anak patut menyampaikan apresiasi kepada Polres Jakarta atas kerja kerasnya mengamankan melindungi anak dari aksi demonstrasi yang terjadi Selasa (24/9) malam.

"Oleh sebab itu, atas peristiwa ini Komnas Perlindungan Anak mengajak semua pihak untuk menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan," tambah Arist.*