LABURA - Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Iptu OR Tambunan berhasil mengamankan sopir angkot dan seorang ibu rumah tangga, Kamis (26/9/2019).

Kedua pasangan yang diduga sebagai kekasih tersebut diciduk karena kedapatan menguasai atau memiliki narkotika jenis sabu dan diamankan di Jalan Perjuangan 45, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

Adalah SM (32), warga Perumahan Cendana Asri blok M No. 17, Kecamatan Batang Kuis, Medan Tembung dan L (44) seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Jalan Perjuangan 45, Lingkungan V, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

"Dari keduanya diamankan barang bukti satu bungkus klip transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu, kaca pirek, bong dan satu buah mancis," ujar Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra.

Sebelum penangkapan dilakukan, ujar Kapolsek, Piket Reskrim Polsek Kualuh Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah milik L di Jalan Perjuangan 45 sedang pesta narkoba.

Atas informasi tersebut, tim langsung berangkat ke TKP dipimpin Kanit reskrim Iptu O.R Tambunan. Setelah tiba di lokasi, tim memantau kebenaran informasi tersebut dan melihat dari dalam kamar keluar seorang perempuan yang diketahui berinisial L sembari tergesa-gesa.

"Kemudian tim masuk ke dalam kamar dan melihat seorang laki-laki membuang bungkusan keluar jendela. Setelah dicek keluar jendela, diketahui bahwa benar benda yang dibuang tersebut adalah seperangkat alat isap sabu berikut satu bungkus klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu," bebernya.

Setelah diinterogasi, keduanya mengakui baru menggunakan sabu-sabu.
"Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut dan mengamankan barang bukti untuk selanjutnya digiring ke Polsek Kualuh Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tukasnya.