LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengamankan dua terduga pengedar sabu, Kamis (26/9/2019) sekira pukul 03.15 di Dusun Sukarendah, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Keduanya yakni HN alias Aceh (39) warga Sibenggol-benggol, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura dan I (41) warga Sukarendah Lingkungan 6 Aek Kanopan Timur.

"Dari keduanya kita amankan barang bukti enam bungkus klip kecil transparan diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus klip besar transparan sisa diduga narkotika jenis sabu dan pipet putih yang digunakan sebagai sendok sabu," ujar Kapolsek, AKP Asmon Bufitra.

Penangkapan terhadap keduanya, berawal saat anggota piket sedang patroli dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Sukarendah di rumah I ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Atas informasi tersebut, tim lansung berangkat ke TKP dan dipimpin Kanit Reskrim Iptu O.R Tambunan.

Setelah tiba di lokasi, tim memantau kebenaran informasi tersebut. Dan memang benar bahwa di dalam kamar terdapat dua laki-laki sedang menunggu pembeli sambil menggunakan/menghisap sabu.

"Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya dan mengamankan barang bukti," terangnya.

Untuk proses lebih lanjut, keduanya dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.