TEBING TINGGI-Kepala Bank Sumut Cabang Tebingtinggi Suwandi mengatakan, sejak Januari 2019, pihaknya telah cairkan klaim asuransi sebesar Rp 559 juta. “Klaim Asuransi sudah diberikan kepada 73 orang ahli waris nasabah tabungan martabe, simpeda, dan tabungan haji makbul, ujarnya di Gedung Bank Sumut Kawasan Jl Dr Sutomo Rabu(25/9/2019).

Menurut Suwandi, jumlah tersebut termasuk klaim 75 juta kepada 4 orang ahli waris nasabah Tabungan Martabe. Klaim Asuransi telah diterima para ahli waris an Almarhum Syamsir, Rapida, Mhd Syarif, Wide Sihite dengan kisaran pembayaran 500 ribu hingga 25 juta.

Pihaknya memaparkan, Sipanda menjadi Asuransi yang melindungi hak nasabah tabungan Martabe, Simpeda, dan tabungan haji makbul. Sebagai produk Asuransi andalan Bank Sumut, Sipanda merupakan bentuk pelayanan jaminan yang menjadi daya dorong masyarakat untuk gemar menabung dan menghemat.

“Ini merupakan wujud kepedulian Bank Sumut sebagai bank milik masyarakat Sumatera Utara,” jelas Suwandi. Soal mekanisme dan proses pengklaiman, Suwandi menjelaskan metode kemudahan pencairan di Asuransi dijamin mudah dan tanpa pungutan.

“Laporkan wafatnya penabung kepada petugas Bank Sumut dalam waktu maksimum 90 hari sejak kematiannya, dan pencairannya gratis,”ungkapnya.

Paska pembayaran klaim Asuransi, Suwandi mengharapkan para ahli waris dapat terus menjalin hubungan kepada Bank Sumut. Bagi keluarga ahli waris yang belum memiliki tabungan dapat kiranya membuka rekening di Bank Sumut Cabang Tebingtinggi.

“Kita akan memberikan kemudahan dan informasi apapaun yang dibutuhkan bagi nasabah bank kita,”tegas Suwandi.***