MEDAN-Penghargaan Paritrana 2019 dan Penguatan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 2019 kembali digelar. 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) mengikuti sosialisasi tersebut selama dua hari yakni 23-24 September yang dilaksanakan di Hotel Four Point Medan Jalan Gatot Subroto Medan.

Dikatakan Asisten Deputi Bidang Kepesertaan Skala Besar BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK), Kunto Wibowo tujuan diberikannya Penghargaan Paritrana ini adalah meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, meningkatkan peranan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Apresiasi yang diberikan jika mencapai persyaratan maka bukan hanya sekedar penghargaan saja, tetapi juga materi seperti mobil dinas bagi pemerintah provinsi serta kabupaten/kota dan uang tunai Rp 30 juta untuk UKM," katanya pada wartawan di Medan, Senin (23/9/2019).

Diterangkan Kunto, penilaian utama untuk mendapatkan penghargaan ini memang cakupannya kepesertaan program jaminan sosial di BPJS TK. Program tersebut ada 4 yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

"Aspek penilaian kepesertaan ini tidak hanya kepada perusahaan saja, tetapi menyangkut juga pegawai honorer atau non ASN. Makanya, untuk mendorong itu bisa lewat regulasi seperti Perda, Pergub, Perwal, Perbup dan lainnya," tukas dia.

Sementara itu, sejak 2017 penghargaan ini dimulai baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Sumut belum pernah meraih juara sekalipun. Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut telah melakukan berbagai upaya mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Sumut untuk terus meningkatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Termasuk, juga kepada perusahaan besar, perusahaan menengah, dan usaha kecil/mikro.

"Diharapkan pada tahun ini bisa meraih penghargaan tersebut," ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis.

Namun demikian, sambung Umardin, meski belum meraih juara pada 2017 akan tetapi pernah menjadi kandidat untuk tingkat provinsi yaitu Sumut dan kabupaten/kota yakni Medan. Begitu juga pada 2018, tetapi hanya kabupaten/kota saja yang diwakili oleh Deli Serdang.

"Ada beberapa aspek atau kriteria untuk mendapatkan penghargaan ini, salah satunya terkait bagaimana regulasi penerapan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberlakukan. Makanya, lewat sosialisasi penghargaan tersebut kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bisa memotivasi untuk meraih juara," sebutnya.

Diakui Umardin, disadari memang dari beberapa regulasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada di Sumut masih belum begitu kuat. Namun begitu, di seluruh kabupaten/kota se-Sumut telah membuat Peraturan Bupati (Pergub) atau Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk ketenagakerjaan. Sedangkan Peraturan Gubernur (Pergub) saat ini masih dipersiapkan.

"Kemungkinan nasib saja untuk juara yang belum berpihak. Padahal, regulasi dalam mendorong jaminan sosial ketenagakerjaan telah dibuat oleh pemerintah kabupaten/kota. Bahkan, ada Perda (Peraturan Daerah) yang telah dibuat oleh Pemkab Asahan," ujar Umardin.

Diutarakannya, selain regulasi pendukung, aspek lainnya untuk meraih penghargaan tersebut adalah 40 persen dari badan usaha di Sumut baik skala besar, menengah hingga kecil atau mikro terdaftar sebagai peserta BPJSTK. Sesuai data Badan Pusat Statistik Sumut, saat ini total badan usaha mencapai 1,361 juta.

"Adapun jumlah badan usaha di Sumut yang telah terdaftar di BPJS TK baru mencapai sekitar 150 ribu lebih. Padahal, yang menjadi persyaratan meraih penghargaan minimal 40 persen dari 1,361 juta badan usaha," pungkasnya.*