MEDAN-Sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama (PKS) antara KPPU dengan Dirjen PKH-Kementan yang telah ditandatangani pada tanggal 12 Juni 2019, maka dalam rangka optimalisasi pengawasan dan pembinaan kemitraan usaha peternakan, Kantor Wilayah I Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menggelar kegiatan sosialisasi PKS pengawasan kemitraan dengan menghadirkan Dinas Peternakan Kabupaten/Kota di Seluruh Sumatera Utara (Sumut).

Dikatakan Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ramli Simanjuntak pengawasan ini dalam guna mengimbangi gejolak harga ayam yang kerap dialami peternak. "Maka hasil yang kita perusahaan peternak terintegrasi (integrator) dapatkan bahwa perusahaan wajib melaporkan keterangan perjanjian dengan peternak ke dinas peternakan yang ada di kabupaten/kota di Sumut. Sehingga data-data kemitraan unggas di Sumut setiap bulannya dapat memudahkan koordinasi kita," kata Ramli saat dikonfirmasi, Selasa (24/9/2019).

Dengan data tersebut, sambung Ramli akan diketahui pasokan dan rantai distribusinya. Terutama dalam kenaikan harga apakah pihak-pihak mitra peternak tersebut dirugikan atau tidak. "Jadi bersama sejumlah dinas peternakan di kabupaten/kota kita melakukan pengawasan ketat untuk hal itu. Apalagi saat ini harga ayam berfluktuasi dan kita tak tahu di setiap kabupaten apakah ada peternakan yang dilaporkan ke dinas peternakannya dan diketahui pemda kita tidak tahu itu," terangnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut juga turut dihadirkan Abdul Hakim Pasaribu selaku Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan, Maria Nunik Sumartini selaku Kasi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternak Dirjen PKH-Kementan dan Mulkan Harahap selaku Kabid Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Provinsi Sumatera Utara.

Sementara itu, Maria Nunik Sumartini menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kanwil I sebagai Kantor wilayah KPPU yang pertama menindaklanjuti PKS antara KPPU dengan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sebagai tindak lanjut dari PKS tersebut, akan dibentuk Satuan Tugas Kemitraan yang beranggotakan dari unsur Ditjen PKH dan KPPU.

“Sumut akan kita jadikan pilot project untuk pembentukan Satgas Kemitraan dan diharapkan dapat mengoptimalisasikan terkumpulnya data pelaku kemitraan serta terlaksananya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan secara optimal," papar Nunik.

Lebih lanjut Abdul Hakim Pasaribu menambahkan melalui kemitraan yang sehat, Peternak yang besar akan terus bertumbuh, bersama-sama dengan peternak yang kecil. Sineregi antara KPPU dan Dirjen PKH nantinya dalam bentuk PKH yang mendorong terbentuknya kemitraan antara Integrator dan peternak plasma, dan KPPU bertugas untuk mengawasi pelaksanaan kemitraannya dan melakukan penegakan hukum jika salah satu pihak menyalahi kemitraan.

“Setelah kita lakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan serta upaya pencegahan, apabila pelaku usaha yang bermitra masih melanggar peraturan, maka pencabutan usaha dan sanksi denda dapat diterapkan pada pelaku usaha yang melanggar aturan kemitraan”, pungkasnya.

Sedangkan Mulkan Harahap lebih mencermati kondisi peternakan saat ini, dijelaskan pentingnya dibangun pola kemitraan yang sehat dengan terjadinya komunikasi yang baik antara integrator dan peternak. Perlu dipastikan bahwa kemitraan usaha harus benar-benar saling transparan, menguntungkan dan berkeadilan. Diharapkan, dengan semakin meningkatnya kerjasama dan sinergitas KPPU dengan Instansi terkait maka eksistensi dan pengakuan publik kepada KPPU dalam melakukan pengawasan kemitraan sesuai amanat UU No. 20/2008 tentang UMKM dan tentang pengawasan kemitraan akan semakin meningkat.

Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, dalam beberapa pekan kedepan, kanwil I akan mengundang pelaku usaha untuk menyampaikan data kemitraannya dan diminta untuk melaporkan kemitraannya kepada dinas terkait, sehingga selain sebagai upaya melindungi peternak, pemangku kepentingan dapat mengambil keputusan dengan data yang akurat.*