NISEL-Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) bekerjasama dengan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), Wahana Visi Indonesia (WVI) dan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta kembali menggelar Desiminasi pemantapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Perempuan dan Anak di Aula Hotel Yonas, Jalan Pasir Putih Telukdalam, Senin, (23/9/2019).

Kegiatan ini juga sebelumnya telah dilakukan di Aula Kantor Bappeda Nisel Jalan Saonigeho Km 3 Telukdalam. Turut hadir saat itu, para tim perumus Ranperda PPA Nisel, Manajer PKPA Nias Chairidani Purnamawati, SH, Manajer WVI Nisel, Silvester Lowa, para Stakholder diantaranya, Tokoh Wanita, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Adat, perwakilan dari masing-masing OPD Nisel. tampil sebagai Nara Sumber Doktor Beni Harmoni Harefa, SH, LL.M.

Acara tersebut dibuka langsung oleh Asisten II Setdakab Nisel, Martinus, Halawa. Manajer PKPA Nias mengatakan, Ranperda ini hampir kurang lebih 5 Bulan lamanya dirumuskan oleh para pemikir warga Nias Selatan.

"Hasil dari para pemikir warga Nisel tersebut dimohon kepada peserta Desiminasi untuk memberikan kritikan untuk menyempurnakan draf Ranperda PPA ini menjadi lebih baik lagi," pintanya.

Tak hanya itu, ia juga berharap agar Ranperda ini dapat secepatnya terwujud menjadi Perda. Asisten II Setdakab Nisel, berharap agar para peserta dapat bergandeng tangan untuk memberikan kontribusi pemikiran dalam menyempurnakan Ranperda tersebut.

"Kita juga berharap supaya Ranperda ini secepatnya terwujud untuk ditetapkan menjadi Perda," pungkasnya.

Usai penyampaian sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan draf Ranperda oleh Narasumber Beni Harmoni Harefa. Usai pemaparan, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Sementara, penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak yang termuat dalam draf Ranperda itu bertujuan memberi pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam perencanaan kebijakan strategi perlindungan perempuan dan anak, mencegah terjadinya pelanggaran hak perempuan dan anak dan meningkatkan peran lembaga pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat di daerah.*