MEDAN-Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin mengatakan Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) tidak asal mengklaim bangunan bersejarah Warenhuis yang berada di Jalan Ahmad Yani VII-Hindu. Bahkan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) bangunan bersejarah tersebut juga dimiliki oleh Pemko Medan.

"Ada yang punya? O siapa yang mengklaim?," kata Eldin pada wartawan, Minggu (22/9/2019). Menurut orang nomor satu di Kota Medan ini bila ada orang yang mengklaim bangunan tersebut menurutnya boleh-boleh saja. "Ya gak apa itu, bisa saja ada orang mengklaimnya ya tapi sertifikat HPL nya itu ada pada kita. Bahkan pihak kepolisian juga bersama-sama dengan kita mengawal bangunan bersejarah yang ada di Kota Medan ini. Masa polisi mau membuat yang bersalahan," papar Eldin.

Saat ditanyakan gedung tersebut nantinya akan dijadikan apa, Eldin mengatakan Pemko Medan akan merawat gedung tersebut. Sama seperti bangunan yang ada di luar negeri. Contohnya bangunan yang ada di Athena, ibaratnya bangunan sepotong saja menjadi destinasi pariwisata.

"Tapi saya pikir lebih baiklah kita pugar dan sudah kita usulkan ke pemerintah pusat untuk bisa mendapatkan anggaran untuk memugar itu. Karena untuk membangun itu butuh biaya yang tidak kecil..Tentunya dalam perawatannya juga membutuhkan biaya besar. Sehingga tidak menutup kemungkinan kalau memang kita nanti berharap bisa terawat dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," jelasnya.

Sebelumnya melalui kuasa hukumnya ahli waris bangunan warenhuis muncul dan mengatakan memiliki sejumlah sertifikat asli dan barang bukti lainnya seperti PBB. Ahli waris juga tersebut telah menyatakan keberatan karena bangunan supermarket pertama pada era Kolonial Belanda tersebut telah di klaim oleh Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) dan meminta agar Pemko Medan membuktikan legalitas bangunan tersebut.*