SURABAYA - Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan di rumah Veronica Koman di Jakarta. Penggeledahan tak lepas dari status Veronica sebagai tersangka kasus dugaan provokasi dan penyebaran informasi bohong insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan di kediaman Veronica, yang berada di Jakarta, Indonesia.

"Kemarin sudah melakukan upaya paksa dari pihak penyidik yaitu melakukan pencarian ke rumah (Veronica) yang di Jakarta dan melakukan penggeledahan," kata Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (20/9).

Dari penggeledahan itu, Luki mengatakan polisi menemukan dan menyita sejumlah berkas berkaitan dengan kasus Veronica. Sayangnya ia enggan mengungkapkan dokumen apa yang pihaknya temukan tersebut.

"Sementara masih diteliti dokumen-dokumennya," kata Luki.

Luki mengakui, saat penggeledahan, Veronica tak ada di lokasi. Polisi menduga perempuan 31 tahun tersebut masih berada di Australia.

"Masih di negara tetangga, Australia," kata dia.

Untuk melacak keberadaan Veronica tersebut, Polda Jatim juga bekerja sama dengan Divhubinter Mabes Polri, Kementerian Luar Negeri dan KBRI.

Sementara ini, Polda Jatim pun telah memasukkan Veronica ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Status DPO itu diterbitkan lewat nomor DPO/37/IX/RES.2.5./2019/DITRESKRIMSUS.

DPO itu akan terus berlaku hingga Veronica berhasil tertangkap atau menyerahkan diri ke kepolisian. Maka itu, ia pun meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan dia untuk segera melaporkan.

"Siapa pun anggota Polri yang melihat atau masyarakat yang mengetahui bisa memberikan informasi kepada kepolisian. Kalau anggota Polri bisa langsung melakukan penangkapan atau upaya paksa," kata dia.

Sebelumnya, pengacara hak asasi manusia yang kerap mendampingi aktivis Papua, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka provokasi insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya oleh Polda Jawa Timur.

Menurut polisi, Veronica diduga aktif melakukan provokasi dengan menyebarkan informasi bohong, terkait kerusuhan Papua melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman.

Veronica dijerat pasal berlapis dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.***