LABURA - Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan korbannya dengan bukti lapor Nomor : LP/168/IX/2019/SU/RES.LBH/SEK KL.HULU. 

Pelaku yakni AA alias Andi Kacang (32) warga Dusun III Kampung Banjar, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, diamankan petugas saat di SPBU Jalinsum Dusun Sukamulia.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Buftra menjelaskan, peristiwa pencurian kekerasa ini berawal pada Senin (9/9/2019) lalu sekira pukul 18.50 ketika korban menelpon kakaknya dengan menggunakan HP merk OPPO A83 di teras rumahnya di Afd IV PTPN III Membang Muda.

Saat asyik bertelpon ria, tiba tiba datang 2 orang laki laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor, dan salah seorangnya turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri serta merampas HP milik korban.

Meski sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dengan korban, namun pelaku terpaksa melepaskannya karena melihat pelaku hendak memukul korban.

Tak terima kehilangan barang berharga, korban langsung membuat laporan ke Polsek Kualuh Hulu.

"Dari hasil lidik di lapangan dan interogasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah AA alias Andi Kacang dan DB," beber Kapolsek, Kamis (19/9/2019).

Selanjutnya pada Kamis pagi tadi sekira pukul 05.15, Tim Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim IPTU OR Tambunan berhasil menangkap seorang pelaku yaitu Andi Kacang dari SPBU Jalinsum Dusun Sukamulia.

"Dari TSK disita handphone merk OPPO A83, sementara rekan pelaku belum berhasil ditangkap dan kita sudah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO)," terang Kapolsek sembari menjelaskan pelaku juga resedivis kasus pemerasan.