JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah sepakat membawa revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Revisi KUHP) ke rapat paripurna untuk disahkan. Pemerintah dan DPR sepakat mengesahkan hasil revisi KUHP itu kendati menuai banyak penolakan dari koalisi masyarakat sipil dan protes dari banyak pakar hukum.

Pasal-pasal bermasalah itu tak melulu serius seperti makar dan penghinaan kepala negara, tetapi ada pula yang "receh". Dari orang yang membiarkan ternaknya hingga gelandangan dapat kena imbas dari pasal-pasal yang ada di RKUHP.

"Secara logika sulit untuk diterima seorang gelandangan jalan diwajibkan untuk membayar denda satu juta rupiah," kata Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang dimuat di laman resmi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Berikut beberapa pasal yang terkesan receh tapi berbahaya dalam RKUHP tersebut.

1. Pemilik ternak yang peliharaannya masuk ke kebun orang lain bisa kena pidana.

Pasal 278 RUU KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II atau Rp 10 juta.

Berikutnya dalam Pasal 279 ayat (1) disebut bahwa setiap orang yang membiarkan ternaknya berjalan tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta). Ayat (2) pasal tersebut menulis bahwa ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.

2. Gelandangan bisa kena pidana

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 431 RKHUP. Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (Rp 5 juta).

3. Mengganggu ketenteraman lingkungan

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 264 RKUHP yang berbunyi,
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam hari; atau
b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

4. Menjual minuman yang memabukkan kepada orang sedang mabuk

Pasal 429 RKUHP ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta).***