JAKARTA - Presiden Joko Widodo tetap bertahan dengan narasinya yang ingin menguatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi menekankan, Revisi Undang-Undang (RUU) KPK yang menjadi polemik luas bukan atas keinginan dirinya, melainkan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Sekali lagi kita jaga agar KPK tetap lebih kuat dibanding lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," katanya.

Akan tetapi, sebagai Kepala Pemerintahan, dirinya merasa perlu untuk merespons inisiatif itu dengan menambahkan catatan dan koreksi pada daftar invetaris masalah (DIM) yang diajukan.

Makanya, dalam Surat Presiden yang dikirimnya 'satu pekan setelah pemerintah beroleh draf revisi dari DPR'. Jokowi sepakat menugaskan dua menterinya untuk membahas RUU ini bersama dewan legislatif. "Kita tahu UU KPK telah berusia 17 tahun, perlu adanya penyempurnaan secara terbatas sehingga pemberantasan korupsi bisa makin efektif," kata Jokowi.

Menananggapi hal itu, Politisi Muda Partai Nasdem sekaligus Caleg terpilih DPR RI periode 2019-2024, Hillary Brigita Lasut, mengaku sependapat dengan Presiden Jokowi.

Puteri dari Bupati Talaud itu juga berpendapat, KPK adalah lembaga yang memiliki kewenangan dan daya paksa yang kuat, sehingga harus tetap dibatasi dengan aturan, pedoman yang tidak bersifat melemahkan, tetapi dapat mengarahkan untuk bisa mencapai tujuannya memberantas korupsi sesuai UUD 1945.

"Power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely. Jika kita ingin KPK kokoh, kekuasaannya juga harus dibatasi agar tetap ada check and balance," ujar Hillary, dalam Dialog Selasa bertajuk 'Milenial NasDem Goyang Senayan' di Jakarta, Selasa (17/9/2019) kemarin.

Menurutnya, tidak boleh ada lembaga yang kekuasaannya tidak terbatas, demi mencegah korupsi dan penyalahgunaan kewenangan di dalam lembaga itu sendiri.

"Ini juga dibuat untuk melindungi KPK yang juga di dalamnya diisi oleh manusia yang masih bisa khilaf. Jadi bukan untuk melemahkan tetapi saya menilai ini dapat lebih memperkuat agar kinerja yang ada dapat lebih maksimal," pungkasnya.***