TANAH KARO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo mengadakan Rapat Paripurna di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Karo di jalan Veteran nomor 14 Kabanjahe, Selasa (17/9/19).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Nora Else Surbakti, Wakil ketua DPRD Inolia Ginting dan Anggota DPRD Kabupaten Karo dihadirin oleh Bupati Karo Terkelin Berahmana, SH, Wakil Bupati Cory S. Sebayang serta Asisten, Staf Ahli, Sekwan, Kepala OPD dan berserta jajarannya.

Setelah Komisi-komisi melakukan pembahasan bersama mitra kerjanya, kembali Badan Anggaran (BANGGAR) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan sinkronisasi akhir tentang program dan kegiatan serta anggaranya.

Melalui pandangan Fraksi-fraksi dan Badan Anggaran (BANGGAR) telah sependapat menyetujui rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD tahun 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Karo tahun 2019.

Pada rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 sebagai berikut: pendapatan daerah sebesar Rp. 1.421.693.503.737.- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 104.940.113.732.-. Dana perimbangan sebesar Rp. 1.006.893.223.215.-dan pendapatan yang sah sebesar Rp. 309.860.116.790.-

Belanja daerah sebesar Rp. 1.770.971.218.240.- yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 1.050.180.100.777.-. Belanja langsung sebesar Rp. 720.791.117.463.- Defisit sebesar Rp. 349.277.714.503.-

Pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 350.172.679.545.-. Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 894.965.042.-dan pembiayaan netto sebesar Rp. 349277.714.503.- dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran NIHIL.

Usai penandatanganan naskah persetujuan bersama Bupati Karo dengan DPRD Karo agenda sidang dilanjutkan dengan pidato akhir bupati.

Bupati Karo, Terkelin Brahmana, SH menyampaikan terimakasih kepada seluruh pimpinan dan segenap anggota dewan. "Terimakasih kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan yang terhormat atas kerjasamanya selama pembahasan melalui penyampaian saran dan tanggapan dari masing -masing fraksi dan gabungan komisi sehingga kita telah melakukan finalisasi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019," kata Terkelin Berahmana.

"Setelah pelaksanaan persetujuan bersama atas Ranperda tentang P-APBD tahun anggaran 2019 ini, sesuai dengan amanat pasal, 111 Permendagri nomor 13 tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, akan segera kita sampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi, "ujarnya mengakhiri.*