LABUHANBATU - Peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal di Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, hingga kini ditengarai masih marak.

Rokok tersebut kebanyakan bermerek Luffman dengan warna kemasan abu-abu dan berwarna merah dan dijual seharga Rp10 ribu hingga Rp12 ribu per bungkusnya.

Siang tadi, salah seorang warga di Panai Hulu langsung memberikan informasi ke Polsek Panai Tengah akan adanya transaksi rokok Luffman dengan mengendarai Suzuki Vitara.

Merespon itu, Kapolsek Panai Tengah, AKP Rudy Hartono Lapian, langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

"Benar. Adanya informasi tersebut. Saat ini tim masih bekerja di lapangan," ungkap Kapolsek.

Terhadap masih ditemukannya rokok tanpa pita cukai, pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan operasi pasar agar peredarannya dapat dihentikan.

"Karena ini merugikan pendapatan negara melalui cukai," ungkap AKP Rudy Hartono Lapian.

Pihaknya juga menduga tidak menutup kemungkinan adanya indikasi pihak tertentu yang memasok rokok tanpa cukai ke sejumlah daerah di Labuhanbatu untuk meraup keuntungan secara pribadi.