JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menilai, tak ada lagi celah untuk menolak pimpinan KPK periode 2019-2023 (KPK jilid V) pasca penetapan oleh DPR RI sebagai perwakilan rakyat untuk menguji calon (fit and proper test) dan memilih mereka untuk kemudian dilantik Presiden. "Harus kita terima apapun itu, tidak ada lagi ruang atau peluang untuk menolak," kata Alex di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (16/09/2019).

Alex yang menjadi 1 dari 5 orang yang ditetapkan DPR RI sebagai Pimpinan KPK jilid V ini, tak menampik jika ada sebagian masyarakat yang meragukan satu dua hal dari pimpinan lembaga anti rasuah yang baru.

"Dulu ketika saya dipilih bersama 4 pimpinan yang lain yang jilid 4, itu masyarakat juga meragukan. Rasa-rasanya seperti pemilihan pimpinan KPK setiap periode selalu diragukan oleh masyarakat. Tetapi nanti kita liat bagaimana kinerjanya, jadi bukan pada saat ini," kata Alex.

Komentar soal penolakan ini juga sempat muncul dari Pengamat Komunikasi Politik UPH, Emrus Sihombing. Menurut Emrus jika ada unsur KPK yang menolak pimpinan baru yang terpilih saat ini, maka KPK telah berpolitik.

"Menurut saya pegawai KPK tugasnya bukan pro dan kontra terhadap pemberantasan korupsi, tetapi tugas mereka menjalankan undang-undang. Yang bagus itu pegawai KPK ada di posisi independen dan netral berbasis kepada undang-undang positif," kata Emrus di Jakarta, Senin ini.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menetapkan Firli Bahuri menjadi Ketua KPK periode 2019-2023 dan empat Wakil Ketua KPK untuk dijabat oleh Nawawi Pamolango, Lili Pintouli Siregar, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata (petahana).***