TEBING TINGGI -Jelang pelantikan DPRD yang berlangsung pagi ini, Badan Narkotika Negara (BNN) Tebingtinggi melakukan test urine terhadap 25 anggota DPRD.

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebingtinggi Sahat Nasution SH Senin (16/9/2019) mengatakan, test urine terhadap seluruh anggota DPRD mengacu kepada ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah(Perda ) tentang Narkoba yang sudah disyahkan Pemerintah.

“Iya test terhadap wakil rakyat ini urine dilakukan secara terbuka,” kata Sahat. Sementara Plt Kepala BNN Tebingtinggi, Mahsuriani Saragih SSi APT mengatakan, hasil test urine menggunakan Rapitest Narkotika 6 Parameter tidak ditemukan yang terindikasi Narkotika.

“Selesai BNN Tebingtinggi tidak menemukan satupun anggota DPRD periode 2019-2014 terindikasi Narkotika,” Jelas Suri.*