JAKARTA - Polri sudah menetapkan ratusan tersangka yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) se-Indonesia. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa, tersangka terdiri dari individu dan korporasi.

"Total tersangka yang diamankan atau disidik oleh jajaran adalah sebanyak 185 tersangka secara perorangan dan untuk korporasi 4 sebagai tersangka," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/9).

Dedi mendetail ratusan tersangka itu usut di sejumlah Polda se-Indonesia. Pertama di Polda Riau terdapat 47 tersangka perseorangan dan satu tersangka korporasi. Polda Sumatera Selatan ada 18 tersangka individu.

"Polda Jambi ada 14 tersangka individu sementara korporasi nihil. Kemudian Polda Kalimantan Selatan ada 2 tersangka individu," ungkap dia.

Selanjutnya di Polda Kalimantan Tengah terdapat 45 tersangka individu dan 1 tersangka korporasi. Terakhir Kalimantan Barat ada 59 tersangka individu dan 2 tersangka korporasi.

Dari total tersangka tersebut sebanyak 95 kasus sudah masuk proses sidik dan 41 kasus masuk ke dalam Kejaksaan Penuntut Umum. Terakhir 2 kasus sudah dalam tahap pelimpahan dan 21 kasus dalam tahap penyerahan barang bukti kasus.

Dedi mengatakan kondisi hutan yang terbakar di lapangan saat ini memasuki tahap musim kemarau El Nino. Namun dari penelusuran Polri, Dedi menegaskan bahwa karhutla di lapangan pun paling banyak disebabkan oleh buatan manusia.

"Pada saat peninjauan wakapolri dan TNI Riau memang disimpulkan 99 persen karhutla itu adalah faktor manusia," ujar dia.

Polri saat ini masih melakukan penelusuran dan pendekatan terkait pihak yang bertanggung jawab dalam kebakaran hutan.

"Polri concern pendekatan hukum terhadap siapa saja terbukti melakukan pembakaran lahan maupun hutan. Baik secara unsur sengaja maupun unsur kelalaian," tutup dia.***