LABUSEL - Tim Unit Opsnal Polsek Sei Kanan mengamankan 2 orang laki-laki dewasa karena menguasai narkotika jenis daun ganja kering, Minggu (15/9/2019) sekira pukul 20.00.

Keduanya yakni AR alias Dona (28), warga Dusun Sentosa, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan JFN alias Fadi (29), warga Lingkungan Seberang Labuhan, Kelurahan Langgapayung, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labusel.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Sei Kanan, AKP Mhd Basyir menjelaskan, Minggu itu Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Kanan mendapatkan informasi tentang adanya 2 lelaki diduga sedang membawa narkotika dari Desa Padang Rie Kecamatan Kotapinang menuju Langgapayung, Kecamatan Sei Kanan dengan menggunakan sepeda momor Yamaha Yupiter.

Tepatnya di Simpang Karang Sari, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labusel, tim langsung melakukan penyetopan terhadap kedua pelau yang sedang berboncengan.

"Salah seorang pelaku JFN mencoba melarikan diri seeta membuang barang bukti ke pinggir jalan, namun berhasil ditangkap dan diamankan," ujar Kapolsek, Senin (16/9/2019).

Kedua pelaku akhirnya diboyong ke Polsek Sei Kanan untuk dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikian narkotika jenis ganja kering, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Keduanya berikut barang bukti akan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.