LABURA - Saat melaksanakan pemberian imbauan kepada pemilik usaha lokasi hiburan, Polsek Kualuh Hulu turut menjaring 7 wanita dan 3 pria dari 3 lokasi. Giat ini sendiri dipimpin langsung Kapolsek Kualuh Hulu AKP Asmon Bufitra bersama Kanit Binmas Iptu T.Muzakir dan Bhabinkamtibmas Aiptu Rahmadi, Minggu (15/9/2019).

Bersama jajarannya, Kapolsek menyisir kafe milik Nasir Tanjung, kafe milik Surbakti dan kafe milik Yanti br Tanjung di Dusun Pulo, Desa Perkebunan Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

Di tiga lokasi ini, Kapolsek memberikan arahan dan bimbingan kepada pemilik usaha untuk menghentikan aktifitas yang melanggar hukum dan sudah meresahkan masyarakat berupa perjudian, miras dan menyediakan wanita penghibur.

Usai diadvokasi Kapolsek, ketiga pemilik usaha berjanji akan menghentikan kegiatan tersebut.

Adapun wanita yang diamankan petugas yakni N warga Medan, Dy warga Tanjung Balai, Al warga Bakaran Batu, FS warga Dusun Lingga 3 Sigambal Rantauprapat, FA warga Pulau Selamat Tebing Tinggi, TD warga Tebing Tinggi, dan NC warga Tebing Tinggi.

Sedangkan pria yang diamankan yakni Her warga Dusun Brotan, Kualuh Hulu, JP warga Selamat Desa Sialang Taji, dan AT warga Desa Sialang Taji.

"Semua yang terjaring razia dibawa ke kantor Lurah Gunting Saga untuk dibuat surat pernyataan," paparnya.

Pada giat kali ini, Kapolsek Kualuh Hulu turut di dampingi Camat Kualuh Hulu Selatan Abd Hariman, Camat Kualuh Hulu Samsul Tanjung, Danramil 01 AK Mayor Inf Tamrin Hsb, Kanit Binmas Polsek Kualuh Hulu Iptu Muzakir, Sekcam Kualuh Hulu, Bhabinkamtibmas Aiptu Rahnadi, para kepala desa/lurah se Kecamatan Kualuh Selatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas BKPRMI Kualuh Selatan dan Kualuh Hulu perangkat desa dan masyarakat.