TOBASA-Program pembangunan Pemerintah Kabupaten Toba Samosir "Tobasa Hebat 2021" menuai berbagai permasalahan dan polemik dalam hal pelaksanaan program pembangunan untuk kepentingan kemakmuran masyarakat luas sebagaimana visi dan Misi pemkab Toba Samosir "Tobasa Hebat 2021".

Permasalahan yang dialami oleh Tobasa Hebat 2021 sekaitan dengan Kasus Perkara Pekerjaan proyek Dana DAK Fisik DISPARBUD TA - 2017 yang diketahui belum dibayarkan oleh Pemkab Tobasa kepada pihak rekanan walaupun kenyataannya sudah selesai dikerjakan oleh rekanan.

Kasus mandeknya pembayaran proyek Disbudpar TA-2017 tersebut saat ini sedang bergulir perkaranya di Pengadilan Negeri Balige.sebagai tindak lanjut proses pemeriksaan dan penyelidikan Perkara oleh PN Balige Kerekanan PN. Balige, Penggugat dan Tergugat Jumat 13/09/2019 laksanakan Sidang Lapangan ke lokasi wisata Situmurun guna pemeriksaan dan pelengkapan data berkas sekaitan dengan sengketa perkara yang digugat oleh Penggugat di PN Balige.

Turunnya Pengadilan Negeri Balige, Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan sidang lapangan ke Situmurun Kecamatan Lumbanjulu Kabupaten Toba Samosir untuk menindaklanjuti kasus perkara pekerjaan Dana Alokasi Khusus fisik Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2017 yang belum dibayarkan Pemkab Tobasa oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kepada rekanan hingga saat ini, Jumat, (13/9/2019).

Diketahui, Terdapat Pekerjaan DAK Fisik T.A 2017 yang sampai saat ini belum dibayarkan oleh Pemkab Tobasa senilai Rp. 5.614.058.204 dari 15 Paket dan diantaranya dua paket pekerjaan di Situmurun Kec.Lumbanjulu.

Pada pelaksanaan pekerjaan tersebut di kerjakan oleh Rekanan CV. Asro Jaya dengan pelaksana Hapataran Luhut Siahaan dengan pekerjaan Pembuatan Rambu-Rambu dan Penunjuk Arah lokasi wisata Air Terjun Situmurun No perkara 43/Pdt.G/2019/PN Blg.

Untuk CV. Dragon West dengan Pelaksana Riduan Panjaitan untuk kegiatan pekerjaan Pembuatan Jalur Pejalan Kaki/Jalan Setapak/Jalan Dalam Kawasan, Broadwalk, Pedesterian Dan Tempat Parkir Di Air Terjun Situmurun.perkara ini di daftarkan dengan Nomor Perkara 45/Pdt.G/2019/PN Blg.

Menindak lanjuti hal perkara tersebut oleh PN Balige, Penggugat dan Tergugat secara bersama sama melaksanakan Sidang Lapangan ke Situmurun. Dalam pelaksanaan sidang terbuka ini dihadir langsung Rudi Zainal Sihombing , SH selaku Kuasa Hukum Penggugat.

Dari Pengadilan Negeri Balige oleh Azhari Prianda Ginting, SH selaku Ketua Majelis, Hansprayugo Utama, SH Hakim Anggota II untuk Pamitra pengganti Nella Gultom, SH, Beri Prima, SH dan Tim Kuasa Hukum tergugat Bagian Hukum Sekdakab Toba Samosir Netty Panjaitan Kasumbag Bantuan Hukum, Hamres Butarbutar Kasumbag Penyuluhan Dan Dokumentasi Hukum.

Sidang Lapangan ini dilaksanakan bertujuan untuk menindaklanjuti perkara pemeriksaan objek perkara kaitannya untuk memastikan apakah sesuai dengan pengajuan perkara tersebut.*