JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, menyebut penyataan KPK yang meyurati komisi Hukum DPR terkait rekam jejak Capim Firli tersebut dinilai telah melanggar perbuatan melawan hukum karena menyangkut nasib seseorang. Hal ini diungkapkan Masinton, saat menjadi narasumber dalam diskusi Dialektika Demokrasi yang mengambil tema: "Tantangan Pimpinan KPK Baru, Mampu Benahi Internal dan Berantas Korupsi?, Kamis (12/9/2019) di Media Center MPR/DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan.

"Kita ini negara hukum, jangan berprasangka buruk tanpa dasar yang valid. Jangan menghambat karir orang. Jangan sampai berkurang kepercayaan publik terhadap KPK dengan adanya penyataan tersebut," tegas politisi PDIP itu.

Mesti begitu, sambungnya, Komisi III DPR RI akan memilih pimpinan KPK periode 2019-2023 itu berdasarkan atas rasio akal sehat dan aturan yang sesuai prosedur yang ada. "Kalau sesuai aturan, jika tidak ada pelanggaran yang resmi, maka Firli akan terpilih sebagai pimpinan KPK periode mendatang," pungkas Masinton Pasaribu.

Sebelumnya, Komisioner KPK Saut Situmorang menyebut calon pimpinan (capim) KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri telah melanggar kode etik berat saat menjabat Deputi Penindakan KPK.

Inspektur Jenderal Polisi Firli Bahuri sendiri, saat ini menjabat Kapolda Sumatera Selatan. Ia merupakan satu dari 10 Capim KPK yang tengah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Hukum DPR RI.***